33 Kubik Kayu Galam Ilegal Gagal Belayar ke Madura

Balikpapan, Metrokaltim.com – Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim berhasil mengedus keberadaan kayu galam ilegal. Sebanyak 33 kubik kayu galam ilegal pun gagal belayar ke pulau Madura.

Wakil Direktur Polairud Polda Kaltim, AKBP Andy Rumahorbo mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polairud Polda Kaltim, Ditpolair Koorpolairud Baharkam Polri dan UPTD Dinas Kehutanan Kaltim.

Pada Sabtu (28/9), sekira pukul 02.30 Wita, tim gabungan melakukan pengawasan di Pelabuhan Ferry Kariangau, Balikpapan Barat. Kemudian gabungan menemukan dua truk fuso mengangkut kayu galam. Dua truk itu bernopol S 8819 UQ dan S 9807 UU. Petugas memeriksa dokumen perjalanan kayunya.

“Hasil pemeriksaan, dokumen perjalanan kayunya tidak sesuai dengan kayu yang diangkut. Jadi ini ilegal,” katanya didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugroho, Rabu (2/10) siang.

Sebanyak 33 kubik kayu galam ilegal diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltim.

Dijelaskan Andy, salah satu truk membawa 16 kubik kayu galam. Sedangkan truk yang satunya membawa 17 kubik. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 33 kubik. “Tapi ini masih perlu kami hitung dan kembangkan lagi,” jelasnya

Andy mengungkapkan, semua kayu galam ini miliki seorang pria berinisial G (36). Adapun modus yang digunakan untuk G menyelundupkan 33 kubik kayu galam illegal, yakni dengan mengumpulkan kayu galam dari masyarakat di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kemudian semua kayu-kayu ilegal tersebut diangkut menggunakan truk. Rencanya, hasil hutan itu akan dibawa ke timur pulau Jawa menggunakan kapal ferry untuk dijual di sana. “Tanpa dokumen yang lengkap mau dibawa ke Madura,” ungkap Andy.

Akibat perbuatannya, G terpaksa harus merasakan dinginnya dinding sel tahanan Mapolairud Polda Kaltim. Dia bakal dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman hukumannya di ata lima tahun penjara,” tukas Andy.

(sur/riyan)

125

1 thought on “33 Kubik Kayu Galam Ilegal Gagal Belayar ke Madura

Leave a Reply

Your email address will not be published.