6 Kg Sabu Dikemas Bungkusan Teh, Polisi Bekuk Satu Orang Kurir Narkoba

Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang kurir narkoba, Ilham alias ILO (37), diringkus jajaran Polda Kaltim, Sabtu (2/11) pagi. Dia ditangkap karena membawa sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg).

Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, ILO ditangkap di kawasan Taman Samarendah, Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota, sekira pukul 08.00 Wita. Pengungkapan ini merupakan kerja sama antara Direktorat Resnarkoba dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim.

“Di tangan tersangka kami mengamankan 6.087 gram brotto (setara 6 kg),” katanya kepada awak media di Mapolda Kaltim, Senin (4/11) siang.

Diungkapkan Shaury, ILO membawa barang haram itu dari Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau. Di sana dia mengambil sebuah tas yang diduga berisi sabu-sabu, pada Jumat (1/11) malam.

“Dia ini mengambil barangnya malam-malam di sebuah tempat yang enggak ada orangnya di sana (Tanjung Batu). Dia sendiri enggak tahu siapa yang taruh barang itu,” ungkapnya.

Setelah dia mengambil tas itu, ia bergegas meninggalkan Berau menuju Samarinda menggunakan mobil travel. Namun, tanpa sepengetahuan ILO, aktivitasnya di Tanjung Batu rupanya dipantu tim gabungan Direktorat Resnarkoba dan Ditpolairud Polda Kaltim. Petugas kepolisian berpakian sipil pun membuntuti ILO.

Setibanya di Taman Samarendah, tim langsung menghentikan kendaraan Ilham, dan melakukan pemeriksaan. Petugas lalu memeriksa tas berwarna hijau kombinasi abu-abu milik pria berambut gondrong itu. Saat diperiksa isinya, petugas menemukan sabu-sabu.

Obat paling mematikan itu dikemas ke dalam bungkusan teh merek Guan Yin Wang. Total ada enam bungkus. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 kg. “Narkotika tersebut direncankan tersangka akan diserahkan kepada seseorang di Samarinda,” jelas Shaury.

Terbukti membawa sabu-sabu, Ilham dikeler petugas berpakaian premen ke Mapolda Kaltim. Di sana dia menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dia dipanjar Rp 4 juta untuk ongkos transportasinya ke Berau hingga ke Samarinda,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.

Lebih lanjut, Shaury mengungkapan, 6 kg sabu-sabu itu diduga berasal dari Tawau, Malaysia. Rencananya akan diedarkan di Kaltim. “Kasus ini masih terus kami kembangkan, untuk mencari tahu siapa pemiliknya dan siapa pemesannya,” ungkapnya.

Kini Ilham terpaksa meringkuk di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Pria yang berdomisili di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah, itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang 35/2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya seumur hidup,” tukasnya. (sur/ Idris)

188

Leave a Reply

Your email address will not be published.