928 Napi Lapas dan Rutan Balikpapan Terima Remisi Kemerdekaan, Satu Napi Dinyatakan Langsung “Merdeka”
Balikpapan, Metrokaltim.com – Perayaan HUT Kemerdekaan ke-75 RI disambut dengan suka cita, begitu juga bagi para narapidana di Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Ya, selain merayakan kemerdekaan para napi ini juga mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.
Di Kota Balikpapan sendiri pemberian remisi bagi narapidana dilakukan di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Senin (17/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Remisi khusus HUT RI ini diberikan kepada 672 napi di Lapas dan 256 napi di Rutan.
Secara simbolis empat napi atau yang sering disebut warga binaan pemasyarakatan (WBP) diberikan remisi, yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan didampingi oleh Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Arm I Gusti Agung Sujarnawa, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Andri Kristianto, Dansatpom AU Dhomber Mayor POM Rizki Sevta, Kabag Ops Polresta Balikpapan Kompol Nurcholis, Kepala BNNK M Daud, Wakil DPRD Balikpapan Sabarudin Panrecalle, serta Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Veri Johannes dan Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan Sopiana.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, oenberian remisi khusus di setiap kabupaten atau kota di Indonesia diserahkan oleh kepala daerahnya masing-masing. Dilakukannya pemberian secara simbolis ini lantaran saat ini Indonesia pada umumnya dan Balikpapan khususnya tengah dilanda pandemi covid-19.
“Kita sudah berikan remisi khusus HUT RI ini kepada warga binaan di Lapas dan di Rutan secara nasional,” ungkapnya.
Diharapkan dengan pemberian remisi ini bisa memotivasi warga binaan yang masih menjalani sisa hukuman dengan berperilaku baik, pasalnya hanya para warga binaan yang berkelakuan baik saja yang bisa menerima remisi khusus tersebut.
“Tentunya kan mereka yang berperilaku baik serta sudah menjalani setengah masa hukuman. Selebihnya Lapas dan Rutan yang menilainya layak atau enggak mendapat remisi ini,” terang Rizal.
Dari ratusan napi yang mendapatkan remisi HUT ke-75 RI ini, ada satu orang langsung bebas, yakni WBP dari Lapas Kelas IIA Balikpapan atas nama Doni Dinata yang sebelumnya divonis hakim 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan.
Saat diwawancarai media ini, Doni Dinata mengaku tidak menyangka jika dirinya telah dinyatakan bebas langsung setelah mendapat remisi HUT RI ini. Karena dirinya tidak pernah berpikir untuk dapat bebas lebih cepat.
“Dulu pernah dapat remisi juga, gak tau juga sih kalau langsung bebas, taunya kemarin pas dibilang saya dapat remisi lagi dan langsung bebas,” ucapnya dengan raut wajah ceria.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Veri Johannes mengatakan, dari 1.279 WBP yang ada di Lapas yang diajukan untuk mendapatkan remisi hanya 672 WBP saja. Dan itu semua berdasarkan penilaian selama ini yang dilakukan oleh pihaknya.
“Jelas mereka yang berkelakuan baik, telah menjalani masa setengah hukumannya dan catatan-catatan lain yang kita nilai layak untuk mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ini,” ujarnya.
Sementara di Rutan Kelas IIB Balikpapan narapidana yang mendapat remisi dengan berbagai macam kasus sebanyak 256 orang dari WBP yang saat ini berjumlah 884 orang.
“Jumlah WBP Rutan Klas II B Balikpapan sebanyak 884 orang yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ini sebanyak 256 orang, yang lainnya belum dapat remisi karena status tahanan dan ada juga yang status narapidana tetapi beliau dikenakan PP 99,” ujar Kepala Rutan Klas II B Balikpapan, Sopiana.
Semua yang mendapatkan remisi umum tahun 2020 ini menurut Sopiana jumlahnya bermacam-macam. Ada yang sudah pernah mendapatkan remisi keempat kalinya ada yang baru pertama kali. Pengurangan masa pidananya pun bervariasi, paling tinggi yakni enam bulan dan paling rendah ialah satu bulan.
“Tentunya jumlahnya bermacam-macam, ada yang pertama kali ada juga sudah yang ketiga atau keempat kali. Paling tinggi untuk remisi itu enam bulan dan paling rendah satu bulan,” jelasnya.
Dari sekian banyak yang mendapatkan remisi tersebut, napi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi syarat.
“Di kami ada kasus tipikor tapi tidak mendapat remisi karena apa yang menjadi syarat tidak terpenuhi,” tandasnya.
(riyan)
132