Kodim Sangatta Gagalkan Peredaran Narkoba di Tengah Corona, Dandim Minta Jangan Lengah

Kutai Timur, Metrokaltim.com – Di tengah Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur yang turut bersinergi dengan TNI – Polri berkonsentrasi penuh dalam penanganan memutus mata rantai corona, rupanya situasi masa tanggap cegah covid-19 tak memutuskan mata rantai perederan narkoba.

Seperti sebelumnya terberitakan satuan unit Intel Kodim-0909/Sangatta tidak lengah dalam membantu kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Di tengah gencarnya penanggulangan virus Covid-19, Unit Intel Kodim 0909/Sangatta berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 42 gram. Sabtu, (28/3).

Pengungkapan penangkapan pengedar kelas kakap narkoba jenis sabu seberat 42 gram berhasil diungkap, dan digagalkan oleh jajaran Kodim Sangatta hal ini kembali dibenarkan dan dipertegas langsung oleh Dandim 0909/Sangatta Letkol CZI Pabate.

Dandim 0909/Sangatta Letkol CZI Pabate.

“Yah kami sangat bersyukur walau saat ini kita bersama pemerintah dan Polri turun bersosialisasi mengantisipasi penyebaran wabah corona agar tidak meluas khusus Kaltim termasuk Kutim, akan tetapi pengawasan hukum tetap di tegakan dalam menindak aksi kriminalitas secara bersama dengan unsur kepolisian,” ulas Dandim.

Dandim Pabate mengingatkan walau di tengah badai hantaman covid-19 jangan sampai lengah akan bahaya laten akan dampak narkoba. “Untuk itu saya mengimbau kepada generasi penerus bangsa jangan sampai menyalahgunakan apalagi terlibat dalam rantai jaringan peredaran narkoba. Karena hal ini akan merusak masa depan anak bangsa serta mempengaruhi kestabilan keamanan kedaulatan NKRI juga,” tegas pucuk pimpinan di jajaran Kodim Sangatta.

Pada kesempatan ini perwira menengah dengan pangkat dua bunga di pundak ini memberikan apresiasi kepada jajaran personilnya yang telah bersama memerangi narkoba. “Tanamkan TNI bersama Rakyat Kuat artinya kita juga harus mengayomi menjaga rakyat jangan sampai di rusak dengan narkoba. Karena narkoba tidak mengenal berbagai kalangan masyarakat dengan latar belakang apapun profesinya semua bisa terkena dampak bahaya narkoba,”ucap Pabate saat di wawancarai Metro Kaltim.

Sementara tersangka EP (29) warga Gang Puring Jalan Hidayatullah, Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara dalam penanganannya telah dilimpahkan oleh jajaran reskoba Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(rina/riyan)

134

Leave a Reply

Your email address will not be published.