Ada Apa Dengan Kolom Kosong?
Balikpapan, Metrokaltim. com – Pilihan kotak kosong atau kolom kosong dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menghadirkan calon tunggal mulai santer dikampanyekan sejumlah pihak pasca penutupan pendaftaran bakal calon beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, setidaknya ada dua daerah di Kaltim yang kemungkinan besar menghadirkan calon tunggal dalam Pilkada mendatang. Yakni, Pilkada Kota Balikpapan dan Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara. Bakal Pasangan Calon Rahmad Masud-Thohari Aziz hampir dipastikan menghadapi kotak atau kolom kosong di Pilkada Balikpapan. Sedangkan di Pilkada Kukar, Bakal Pasangan Calon Edi Damansyah-Rendi Solihin juga diperkirakan akan berkontestasi dengan kotak atau kolom kosong.
Lantas, mengapa harus memilih kotak kosong atau kolom kosong, bahkan sampai-sampai mengkampanyekannya?.
Mengenai hal ini, beberapa tokoh masyarakat di Kota Balikpapan menilai, pilihan kotak atau kolom kosong pada Pilkada mendatang sebagai sesuatu yang wajar. Dan yang terpenting adalah pilihan tersebut termasuk hak politik tiap warga negara.
Salah satu Tokoh masyarakat Kaltim, Suriansyah atau akrab disapa Prof angkat bicara mengenai pilihan kotak kosong. Ketua Umum Gerakan Putra Asli Kalimantan (GEPAK) Kuning Kaltim itu mengatakan, proses Pilkada yang merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia pada hakikatnya memegang prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka dari itu, Dia mengingatkan, agar semua pihak dapat menghargai tiap pilihan politik dalam proses pemilihan sebagai bentuk menghargai demokrasi.
Secara pribadi, Prof mengaku ikut mengkampanyekan kotak kosong sebagai pilihan politik, sebab diakui dan dilindungi oleh konstitusi.
“Semua ada aturannya dalam kontitusi dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hargailah demokrasi yang sama-sama kita junjung tinggi di Negeri ini”, kata Dia.
Sementara itu, Tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Abdul Rais menyatakan kampanye atau sosialisasi kotak kosong merupakan upaya bersama mengajak warga yang memiliki hak pilih untuk terlibat dalam proses pemilihan, tak terkecuali memilih kotak kosong.
“Nah, yang disosialisasikan ini kan haknya orang untuk memilih. Karena undang-undang dan peraturan juga menyatakan demikian”, kata advokat yang juga Ketua GNPF MUI Balikpapan itu.
Jadi, menurut Rais, patut dipertanyakan secara logis dan hukum apabila ada anggapan miring mengenai kampanye kotak kosong.
“Kok bisanya ada anggapan seperti itu?. Kecuali kotak kosong itu tidak diatur dalam Undang Undang atau Peraturan, baru boleh beranggapan seperti itu. Ini jelas dan terang benderang diatur”, lanjutnya.
Terlepas dari boleh tidaknya masyarakat umum untuk mengkampanyekan kotak kosong, KPU dengan tegas menyatakan akan tetap mensosialisasikan semua pilihan meski hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
Sebelumnya, KPU Kota Balikpapan menyatakan akan tetap mensosialisasikan tata cara pemilihan bukan saja pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai calon tunggal, namun juga ada kolom kosong atau kotak kosong.
“Nanti akan dijelaskan tata cara pencoblosan yang sah seperti apa. KPU harus berbuat adil. Kami sampaikan bahwa peserta Pilkada, nanti di sampingnya ada kolom kosong. Bagian setuju dengan pasangan calon silakan dipilih. Jika tidak setuju, silahkan pilih kolom kosong”, terang Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.
(idris)
161