Aktivitas “Haram” di Waduk Samboja, Ribuan Warga Terancam Kehilangan Sumber Air

Samboja, Metrokaltim.com – Aktivitas haram terjadi di Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Pertambangan batu bara ilegal berlangsung mulus di sana. Kualitas air di waduk tersebut terancam rusak.

Meminjam peta milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, terlihat, Waduk Samboja berdiri di tengah-tengah hutan konservasi seluas 1.167 hektar. Di sekliling waduk memang terlihat dipenuhi pepohonan menjulang tinggi, lantaran Waduk Samboja diharuskan memiliki kawasan hijau atau green zone.

Namun tidak dibagian selatan waduk. Berdekatan dengan Desa Margomulyo, Samboja, terdapat bekas galian batu bara seluas 3 hektar. Jarak dari bibir Waduk Samboja ke galian batu bara itu hanya sekitar 50 meter.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Kalimantan III, Sudaryanto mengatakan, tambangan batu bara ilegal ini sudah ada sejak 2016. Dahulu, aktivitas terlarang ini memang berada di luar wilayah konservasi. Namun, lambat laun, pertambangan mulai meluas, hingga menyentuh zona hijau Waduk Samboja.

“Dulu mereka beroperasi malam hari. Sekarang siang hari juga sudah menambang. Mereka selalu kucing-kucingan dengan penjaga waduk,” katanya kepada awak media, belum lama ini.

Dijelaskan Sudaryanto, Waduk Samboja berfungsi sebagai penyedia air irigasi dan air baku. Ada 100 rumah yang dialiri air dari waduk ini. Namun bukan hanya mereka yang memanfaatkan. Lebih dari 1.000 jiwa juga memanfaatkan air itu dari saluran yang tersambung ke sekolah, pusat pemerintahan desa, dan tempat ibadah.

Diduga lokasi tambang ilegal di Samboja, Kukar.

Biasanya, warga memanfaatkan untuk mandi, cuci, budidaya ikan dan minuman ternak. Selain itu warga juga menggunakannya untuk irigasi pertanian. Saat ini ada sekitar 300 hektar lahan pertanian menggunakan air Waduk Samboja untuk irigasi.

“Air dari waduk menjadi sumber satu-satunya air bersih masyarakat, karena air dari tanah sulit didapatkan di sini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Bendungan BWS Kalimantan III, Arman Efendi menerangkan, jika pertambangan ilegal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan mecemari air Waduk Samboja. Pihaknya akan melakukan penelitian kualitas air dan studi sempadan Waduk Samboja.

“Karena ditakutkan akan terjadi sedimentasi waduk dari bekas galian tambang yang hanyut ke waduk,” terangnya.

Diungkapkannya, ada dugaan kualitas air di Waduk Samboja menurun. Hal ini diketahui berdasarkan adanya penurunan jumlah ikan di waduk tersebut. Selain itu air limpasan waduk yang sebelumnya terjadi dua kali setahun, saat ini hanya sekali setahun.

“Berkurangnya jumlah limpasan itu menandakan ketersediaan air di waduk mulai berkurang,” tandas Arman.

Pada 2018, BWS Kalimantan III pernah melaporkan pertambangan ilega ini kepada kepolisian. Namun hingga detik ini, kegiatan terlarang itu masih terus berlangsung.

(sur/riyan)

13

Leave a Reply

Your email address will not be published.