Alami Gangguan Mental, Tersangka Pelecehan Seksual di Medsos Ditangguhkan Penahanannya

Balikpapan, Metrokaltim.com – Respon cepat anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap pelaku pelecehan seksual yang meresahkan kaum hawa di dunia maya akhirnya terungkap.

Tersangka pelecehan seksual melalui media sosial ini diketahui berinisial AW (25) warga Balikpapan Selatan. Saat ini tersangka masih menjalani serangkaian tes psikologis. Lantaran, berdasarkan riwayat medis, AW mengalami gangguan mental tuna grahita.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan bukti ijazah bahwa tersangka sejak duduk di Sekolah Dasar (SD) hingga di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di sekolah luar biasa (SLB).

“Untuk tersangka sendiri berinisial AW sementara dilakukan pemeriksaan dokter jiwa, yang menyampaikan bahwa AW ini kondisinya memang ada gangguan kejiwaan yang didukung oleh dokumen lain dari mulai SD, SMP dan SMA ini sekolah di sekolah luar biasa, di mana yang bersangkutan mengidap tuna grahita atau keterbelakangan mental,” beber Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Subagyo, pada Senin (29/11/2021) siang.

Karena pertimbangan tersebut lah, sambung Yusuf pihaknya melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. “Namun kami juga mendapat jaminan dari keluarga tersangka bahwa pelaku ini tidak melarikan diri,” ujarnya.

Selain itu sejumlah barang bukti juga diamankan dari tangan tersangka yakni satu unit HP, pakaian pelaku pada saat melakukan pelecehan seksual melalui Media Sosial Instagram, screen capture akun media sosial milik tersangka, screen capture tersangka saat menunjukkan alat kelamin kepada korban di media sosial instagram.

“Pengungkapan tersebut setelah adanya laporan kemudian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan profiling terhadap salah satu akun media sosial Instagram milik terduga pelaku kemudian lanjut penangkapan terhadap tersangka,” bebernya.

Diketahui bahwa ada dua laporan korban yang masuk ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim di mana salah satunya korban adalah seorang wartawati di Balikpapan berinisial R.

Di mana pelaku yang menggunakan akun Instagram bernama @arief_wirasatya_435 kerap mengirim chat via direct mesengger perkataan tidak senonoh serta melakukan video call dan memamerkan alat kelamin pria.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

(riyan)

151

Leave a Reply

Your email address will not be published.