Ancam Sebarkan Foto Bugil, EP di Ciduk Polisi

Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Perbuatan tak senonoh dilakukan seorang pria berinisial EP (31). Warga yang berdomisili di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), itu nekat meminta sekaligus menyebarkan gambar bugil kaum hawa di media sosial. Dia pun ditangkap polisi.

Adapun pun modus yang digunakan EP untuk mendapatkan gambar bugil, berdasarkan informasi yang dihimpun Metrokaltim, ia membuat beberapa akun Facebook palsu dengan memasang foto profil pria lain. Akun-akun ia gunakan untuk mencari perempuan untuk di jadikan korbannya.

Awalnya, setelah mendapatkan korban, EP meminta gambar bugil dengan halus. Agar korbannya mau menurut, tak jarang, lelaki berkulit hitam dan berambut pendek pirang matahari itu mengirim foto kemaluannya terlebih dahulu kepada korbannya.

Jika korbannya tak mau menurut, EP melakukan manuver lebih kasar. Dia mengacam akan menyakiti keluarga korbannya. Korban yang tak berdaya lantas mengirimkan foto syurnya kepada EP.

Celakanya, foto-foto tak senonoh itu digunakan EP untuk memuaskan nafsu bejatnya. Dia memanfaatkan foto tersebut untuk mendapatkan gambar bugil korbannya lebih banyak. Jika tidak mau memberi lagi, EP mengancam bakal menyebarluaskan foto bugil korban.

Namun korban tidak tinggal diam. Salah seorang korban melaporkan EP kepada polisi. Mendapat laporan, aparat kepolisian bergerak cepat memburu EP. Dia akhirnya diringkus Polsek Sebulu beberapa hari lalu. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

“Benar, kami telah menangkap seorang laki-laki, warga desa Mekar Jaya, yang menyebarkan foto bermuatan melanggar kesusilaan di media sosial dan melanggar UU ITE,” kata perwira melati tiga itu, Ahad (27/9).

Sementara itu, Kapolsek Sebulu, Iptu Ishak menambahkan, EP ditangkap pihaknya pada Kamis (24/9) lalu. Saat itu, EP tengah bekerja sebagai kurir online shop di Sebulu. Dia pun membenarkan modus yang diguakan EP untuk mendapatkan gambar bugil itu.

“Terungkapnya kasus ini setelah kami melakukan pendalaman atas informasi yang diperoleh dari pelapor (korban),” ungkap Ishak.

Kini EP telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sebulu untuk diproses hukum. Akibat perbuatan jahatnya, dia dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, UU 11/2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya menimal lima tahun penjara.

“Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti terkait kejahatan yang dilakukannya,” beber Ishak.

Kepolisian pun masih terus mengembangkan kasus ini lebih dalam. Sebab, kuat diduga, korban kejahatan EP lebih dari satu orang. “Jika ada pihak-pihak yang merasa menjadi korban dalam kasus ini, silakan melapor kepada kami,” pungkas Kapolsek.

(sur/ ryan)

125

Leave a Reply

Your email address will not be published.