Anggota DPRD Kutim Kidang, Saksi Sejarah Pengukuran dan Pemasangan Tapal Batas Lahan yang Digusur PT MKC

Sangatta, Metrokaltim.com – Merunut dari permasalahan penguasaan lahan anggota DPRD Kutai Timur sekaligus Wakil Ketua Komisi III H Masdari Kidang mengatakan, jika PT MKC mengklaim telah membebaskan lahan warga, yang menjadi pertanyaan politisi Bekarya itu lahan yang mana di maksud oleh PT MKC.
Terkait kawasan lahan di sekitar areal Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, Kutim yang merupakan lahan transmigrasi dan saat ini di kuasai PT MKC sangatlah menyalahi aturan.
“Terlebih menyerobot kawasan Transmigrasi. Coba pihak perusahaan jika ingin berkelit berpikirlah jernih, lahan yang dikuasai itu kawasan para transmigrasi yang sudah diatur baik melalui peraturan pusat maupun daerah, apakah laik digusur garis bawahi kawasan transmigrasi apa bisa digusur ini program yang di rancang oleh pemerintah jauh sebelum PT MKC beroperasi. Saya inilah pelaku sejarahnya dan tahu mana mana saja lahan dan kepemilikannya karena saya lahir di Bengalon jadi hapal betul,” jelas Kidang.

Kidang mengisahkan di tahun 1969 sampai dengan 1970 dia melakukan survei di lahan yang saat ini di serobot perusahaan. “Saya buka dilahan itu terdapat lahan Astrini yang berbatasan dengan perusahaan pertambangan, di situ juga ada lahan milik PT Kiani Kertas yang mana lahan dimaksud PT MKC apakah PT MKC merupakan salah satu anak perusahaan tapi sepsifikasi perusahaan mereka pertambangan dan Kiani Kertas, bukan perusahaan yang bergerak di perkebunan karet tolong tunjukan kebenarnya, saya juga turun ikut mengukur bersama di tahun 70-an saya dengan pihak Sospol, Mantan Kades Almarhum Kadri dan pak wakil camat Ismail saya yang memasang tapal batasnya,” beber Kidang, yang mengetahui persis lahan-lahan siapa saja yang berada di lokasi yang digusur paksa oleh PT MKC tanpa kejelasan ganti rugi.
Kidang mengungkapkan dua saksi sejarah akan lahan itu sospol dan Wakil Camat masih hidup. “’Apa perlu saya hadirkan mereka jadi perusahaan PT MKC jangan asal main klaim saja, di sana juga ada lahan transmigrasi dan kelompok tani. Perlu diingat perusahaan MKC jika mengikuti aturan terbaru yang di keluarkan Presiden RI Jokowi dengan bunyi ‘Apabila ada aktivitas di tengah lingkungan masyarakat apalagi area transmigrasi terlebih melakukan penggusuran dengan semena-mena maka wajib hukumnya ijin usaha dicabut’, ini presiden loh yang ngeluarkan aturan. Jika PT MKC tidak ada niatan baiknya dengan berulah menggusur paksa lahan pertanian transmigrasi maka harus dicabut saja perijinannya,” ungkap Kidang.
(aji/riyan)
