Bahas Kode Etik Internal, Sobirin Imbau Anggota DPRD Harus Paham Tutur Bahasa dan Berpakaian

Kutai Timur, Metrokaltim.com – DPRD adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan parawakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRD. Dengan demikian DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membahas kode etik internal, terutama berkaitan dengan tata cara dan sikap dewan didalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Anggota DPRD dari Fraksi partai Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Sobirin Bagus menegaskan, bagi setiap anggota DPRD agar dapat menjaga marwahnya sebagai wakil rakyat. Diantaranya bertutur bahasa dan berpakaian rapi sebagaimana mestinya.

“Keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan memiliki kebiasaan yang terpuji (good and clean governance) dari cara bertutur bahasa hingga tata cara berpakaian,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Dikatakan Sobirin jenis pakaian yang wajib dikenakan saat berdinas kekantor dewan yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR), serta pakaian sipil lengkap (PSL) dilengkapi atribut pin emas. Sedangkan baju batik khas Kutim digunakan pada hari Kamis dan Jumat disetiap minggunya.

Selain itu ada juga larangan lainnya yang dibahas dalam kode etik internal diantaranya anggota DPRD dilarang tidak hadir selama enam kali sidang berturut-turut, baik itu hadir pada sidang paripurna maupun sidang-sidang biasa.

Kebijakan ini bertujuan agar setiap anggota dewan dapat mendengar secara langsung tentang pembahasan juga keputusan hasil rapat. Kemudian jika anggota dewan tidak hadir selama tiga bulan berturut-turut maka dikategorikan melanggar kode etik. Dan ketiga adalah waktu sidang yang selalu tidak tepat waktu.

“Jika melanggar kebijakan-kebijakan tersebut maka masuk kategori melanggar kode etik dan akan diperingati secara lisan. Jika tidak diindahkan maka akan ada peringatan tertulis intinya setiap anggota dewan wajib hadir dalam rapat terkecuali urgent (emergency),” pungkasnya.

(adv/rina/riyan)

203

Leave a Reply

Your email address will not be published.