Bandar Narkoba Asal Balikpapan Diringkus, Perkilogram Ganja Dibeli Kisaran Rp 3 Juta

Baikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim menangkap dua bandar ganja asal Balikpapan. Para tersangka memasarkan narkoba jenis tumbuhan itu ke luar Kaltim.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, kedua bandar ganja itu bernama Heru Prasetyo alias H (30) dan Syaid Pebriansyah Asegaf alias Ebi alias S (32). Heru tinggal di Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Sedangkan Syaid warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

“Mereka kami tangkap di kawasan Jalan Sumber Rejo V, Balikpapan Tengah, pada Sabtu, 16 November, sekira pukul 18.00 Wita,” katanya didampingi Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa di Mapolda Kaltim, Rabu (27/11) siang.

Bandar ganja di Balikpapan diringkus.

Awalnya, cerita Shaury, pihaknya lebih dulu menangkap Heru. Di tangan pria kelahiran Balikpapan, 28 Agustus 1989, itu polisi mengamankan 1 kilogram (kg) daun ganja kering yang dikemas ke dalam plastik dan satu stoples kecil berisi ganja seberat 15 gram bruto.

Hasil introgasi awal, Heru mengaku mendapatkan barang haram itu dari Syaid. Pada hari itu juga polisi langsung menciduk Syaid di sebuah kafe. “Setelah itu mereka kami bawa ke Dit Resnarkoba Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Kaltim.

Hasil pemeriksaan sementara, Shaury membeberkan, Heru dan Syaid mendapatkan ganja dari Medan, Sumatra Utara. Belum diketahui siapa yang mengirimkan daun paling mematikan itu. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus ini.

Kedua bandar ganja bernama Heru Prasetyo (30) dan Syaid Pebriansyah Asegaf alias Ebi (32) saat diamankan di Mapolda Kaltim.

“Jadi barang ini dari Medan dikirim, melalui jasa pengiriman barang (ekspedisi),” beber perwira melati tiga di pundak itu.

Rencananya, lanjut Shaury, Heru dan Syaid akan menjual lagi ganjanya ke daerah lain di luar Kaltim. Modus yang digunakan masih sama, mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi barang. Karena itulah mereka diyakini sebagai bandar ganja.

“Jadi dua orang ini perannya adalah pengendali peredaran ganja terhadap pemesan-pemesan yang ada di luar Balikpapan. Jadi mereka bisa dikatakan bandar karena mereka yang pesan, kemudian mereka menawarkan kepada orang lain atau menjual kepada orang lain,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim tidak bekerja sendiri. Shaury menjelaskan, pihaknya dibantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pihak jasa ekspedisi barang. “Karena ini ada kaitannya dengan lalu lintas barang. Sehingga kami bisa melakukan yang dikenal dengan kontrol delivery, artinya pengirman yang kami awasi,” jelasnya.

Akibat memiliki ganja, Heru dan Syaid dijebloskan ke Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI 35/2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukamannya maksimal 20 tahun penjara,” tukas Shaury.

Sementara itu, Syaid mengakui, mendapatkan ganja dari Medan. Dia bisa mendapatkan ganja itu melalui temannya yang tak mau ia sebutkan kepada wartawan. “Dulu, waktu main ke Medan,” katanya menceritakan awal mula mendapatkan ganja.

Berbisnis ganja sudah ia lakoni dalam sebulan belakangan ini. Syaid membeli ganja di Medan sekitar Rp 3 sampai 4 juta per kilogramnya. “Dijual sekitar segitu juga,” pungkas pria kelahiran Balikpapan, 24 Februari 1987 itu.

(sur/ idris)

221

Leave a Reply

Your email address will not be published.