Bapak Empat Anak Pembawa 10 Kg Sabu di Samarinda Terancam Hukuman Mati

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tersangka pembawa 10 kilogram sabu-sabu, Addie (47), terancam hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Muktiono.

Kepada awak media, Muktiono mengatakan, pihaknya akan menjerat Addie dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya ancaman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” kata jenderal bintang dua itu.

Akibat perbuatannya, kini Addie harus meringkuk di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Di sana bapak empat anak itu menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kami akan terus kembangkan dari satu orang tersangka ini, mudah-mudahan kami bisa dapatkan jaringannya lebih luas lagi. Dan barang bukti akan segera dimusnahkan,” tandas Muktiono.

Diberitakan sebelumnya, Addie ditangkap oleh Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, pada Jumat (17/1) sore. Lokasi penangkapnnya di pinggir jalan kawasan Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Ditangan warga Samrinda itu polisi berhasil mengamankan 10 kg sabu-sabu. Diduga, barang haram itu berasal dari Tawau, Malaysia. Rencananya, Addie akan membawa obat paling mematikan itu ke Sulawesi Selatan untuk diedarkan di sana.

(sur/riyan)

214

Leave a Reply

Your email address will not be published.