Baru Hirup Udara Bebas “Pemain” Lama Berulah Lagi, Sikat Motor Tak Terkunci Stang, Beraksi Disejumlah Daerah di Kaltim

Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Minyak belakangan ini.

Rupanya pelaku yang berhasil diringkus tersebut merupakan pemain lama dalam kasus pencurian, bahkan pelaku berinisial AS (22) baru saja menghirup udara bebas setelah mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19 belum lama ini. Tak hanya “bermain” di Kota Beriman, aksi kejahatan yang mengincar sepeda motor terparkir ini kerap dilakukan si sejumlah daerah di Kalimantan Timur.

Dalam melakukan aksinya AS tidak bermain seorang diri, dia biasanya beraksi dengan mengajak temannya berinisial ER yang kini masih buron.

Dari pengakuannya dia biasa beraksi bersama bersama temannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka AS saat digelandang ke Mapolresta Balikpapan.

“Mereka ini beraksi di wilayah Kaltim, lintas kota. Dia beraksi menggunakan motor jenis Honda Beat putih yang sudah kami amankan. Teman pelaku masih dalam pengejaran,” terang Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (16/7).

AS sendiri lanjut Agus, diamankan oleh anggota Satreskrim di kontrakannya di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur. Dari hasil pemeriksaan AS mengaku telah melakukan pencurian di dua TKP di wilayah Balikpapan. Dan juga melakukan kejahatan ynag sama di wilayah Samarinda dan Tanah Grogot.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara berkeliling pada malam hari antara pukul 01.00 Wita hingga 04.00 Wita mencari sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban tanpa dikunci stang. Kemudian merusak rumah kunci sepeda motor dan membawa kaburnya,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti diduga hasil curian yang dilakukan pelaku.

Daftar Sepeda Motor Yang Diamankan Polresta Balikapan:

  • Honda Beat nopol KT 3048 ZL warna putih (milik korban Intan Nurtiny Sari),
  • Yamaha Jupiter MX nopol KT 5646 L warna hitam (milik korban Hafiz Iftikar),
  • Honda Beat nopol KT 4385 KG warna merah hitam (TKP masih dalam pengembangan),
  • Yamaha Jupiter Z warna hitam (TKP masih dalam pengembangan).

“Hasil curanmor ini belum semua sempat dijual pelaku. Namun satu unit sempat dipreteli untuk dijual secara eceran,” beber Agus.

Dari pengakuan AS dirinya tidak memilih target atau jenis motor yang hendak dia curi. Mereka berdua melakukan aksinya dengan cara berkeliling dan melihat motor yang tidak terkunci stang.

“Lewat saja, kalau ada yang enggak dikunci, langsung saya ambil,” aku AS.

Satu unit motor hasil curiannya dijual dengan harga Rp 800 ribu, yang dipasarkan melalui media online. Kemudian uang hasil penjualan dibagi dua dan habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba. “Buat makan sehari-hari saja,” kilahnya.

Saat ini AS beserta barang buktinya sudah diamankan di sel Mapolresta Balikpapan. AS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(riyan)

155

Leave a Reply

Your email address will not be published.