Bayi Beruang Madu dalam Kondisi Sakit Dijual di Balikpapan, Polisi Bekuk Tiga Pedagang Satwa
Balikpapan, Metrokaltim.com – Beruang Madu termasuk hewan dilindungi. Namun masih saja ada yang memperdagangkan bintang dengan nama latin Helarctos malayanus itu. Hal ini diketahui setelah jajaran Polresta Balikpapan mengungkap praktik jual beli hewan dilindungi baru-baru ini.
Pada Kamis (23/1) lalu, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan mengedus adanya jual beli Beruang Madu di Balikpapan. Awalnya, jual beli bintang ini dilakukan via Facebook dengan nama akun Vika Animalove.
Kemudian transaksinya dilakukan di kawasan Jalan Sokerano Hatta, Kilometer 3, Balikpapan Utara. Namun polisi berhasil menggagalkan transaksi tersebut. Seekor bayi Beruang Madu berusia 4 bulan dalam kondisi sakit diamankan polisi.
“Pengungkapan ini kami lakukan secara undercover by, dengan control dileveri. Ketika hendak transaksi, kami amankan,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Senin (27/1) kemarin.
Berhasil menyelamatkan bintang yang menjadi maskot Balikpapan itu, polisi bergegas mencari pemiliknya. Melalui akun Facebook Vika Animalove, polisi mengantongi nama berinisial AAM (29). Dia diduga kuat pemilik bayi Beruang Madu yang diamankan Polresta Balikpapan.
Setelah itu, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan memburu AAM. Perempuan berusia 29 tahun itu pun berhasil diringkus di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar). Rupanya, Beruang Madu bukan satu-satunya hewan dilindung yang dimiliki AAM. Dia juga memiliki Kucing Hutan, Musang Binturong dan Musang Martin.
Hewan-hewan dilindungi itu lalu disita polisi. AAM pun dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, warga Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, itu tidak bekerja sendiri dalam menjual hewan dilindungi.
Dia dibantu oleh AD (27), warga Balikpapan Tengah, dan MK (32), warga Samarinda. Polisi pun telah menangkap kedua pria tersebut. Di tangan AD dan MK, polisi mengamankan Kucing Hutan jenis Blacan dan Musang Binturung.
Turmudi menerangkan, para pelaku ini mendapatkan satwa dilindungi di hutan Kalimantan Timur. Mereka lalu menjualnya via online. Namun berdasarkan pesanan. Jika ada yang memesan satwa, para pelaku lalu mencarikan dan menjualnya.
“Penjualannya sistem online, ada pesanan baru dikirim,” terang perwira melati tiga di pundak itu.
Akibat perbuatnnya, AAM, AD dan MK dijebloskan ke penjara. Mereka akan dijerat dengan pasal perdagangan hewan dilindungi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polresta Balikpapan pun akan segera menyerahkan hewan dilindung yang mereka sita ini ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk ditangani di sana. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkas Kapolresta Balikpapan.
(sur/riyan)
171