Beberapa Baliho Simpang Dome Ditertibkan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Setelah memasuki tahapan Pemilu serentak tahun 2024, spanduk dan baliho yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) dan tidak memiliki izin ditertibkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Balikpapan bersama instansi terkait, Rabu (3/5/2023).
Penertiban dilakukan di persimpangan BSCC Dome Balikpapan Selatan (Balsel). Adapun beberapa hal dilakukan lantaran izin pemasangan sudah habis, serta beberapa spanduk calon legislatif berbau kampanye.
Dalam kegiatan, Kepala Kesbangpol Balikpapan Sutadi menjelaskan, penertiban dilakukan mulai 3-10 Mei oleh instansi terkait mulai dari Kesbangpol, Dishub, Satpol PP, DPMPT serta Dispenda.
“Sasarannya menertibkan baliho yang izinnya sudah habis, baliho tak berizin, serta baliho terkait sosialisasi bakal calon legislatif atau Algaka (Alat Peraga Kampanye, Red),” ujarnya.
Untuk Algaka, ia mengingatkan kepada calon legislatif agar memasang spanduk dan balihonya saat masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Algaka tentu memiliki definisi tersendiri seperti ada foto calon, nama calon, dan tulisan mengajak untuk memilih. Berbeda halnya dengan spanduk ucapan Idul Fitri.
“Tapi kalau ada unsur kampanye, ya kami tertibkan kembali,” tegasnya.
Menurutnya, yang diperbolehkan menjelang kampanye ini hanya sebatas sosialisasi terkait lambang partai politik (Parpol). Kalau mengarah ke seseorang, tidak diperbolehkan. (mys/ries)
