Belum Diatur di PKPU, Agustan: Sah-Sah Saja Kampanyekan Kotak Kosong
Balikpapan, Metrokaltim.com – Belakangan ini banyak yang membahas masalah politik khususnya dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, di mana ada kemungkinan yang maju hanya satu pasangan calon atau calon tunggal. Karena sejauh ini sejumlah partai besar mengarahkan dukungannya kepada calon yang sama. Hal ini yang ramai dibicarakan masyarakat dan mengaitkan dengan istilah kotak kosong.
Bahkan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan juga membenarkan adanya kemungkinan tersebut pada 9 Desember mendatang. Menurutnya ini sudah diatur dalam undang-undang, bahwa kolom kosong atau calon tunggal ini terjadi apabila partai politik atau gabungan partai politik lainnya tidak mendaftarkan calonnya ke KPU.
“Pada prinsipnya kami melihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ada lima kondisi dapat terjadinya kolom kosong,” beber Agustan.
Hal ini juga bisa terjadi lanjutnya, jika partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan calon, namun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Juga dapat terjadi ketika salah satu pasangan calon terbukti melanggar peraturan pemilihan umum sehingga mendapat sanksi diskualifikasi. Pelanggaran itu seperti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Atau jika partai politik menerima imbalan apa pun dalam proses pencalonan. Terkait ini, Bawaslu tidak mempermasalahkan kelompok masyarakat yang ingin mengampanyekan kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah,” kata Agustan.
Apalagi sampai saat ini belum ada Peraturan KPU yang mengatur secara detail terkait kondisi tersebut. “Menurut kami sah-sah saja masyarakat mengampanyekan kotak kosong sepanjang tidak melanggar larangan dalam undang-undang,” ungkapnya.
Larangan yang dimaksud antara lain seperti menyebarkan berita bohong atau hoax, ujaran kebencian dan berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), dan mempersoalkan dasar negara.
Sebelumnya Ketua KPU Noor Thoha, juga meluruskan mengenai isu kotak kosong di kalangan masyarakat. “Fenomena kotak kosong ini harus kami luruskan bahwa terminologi kotak kosong dalam PKPU maupun undang-undang tidak ada. Yang ada adalah calon tunggal,” kata Noor Thoha.
Bentuknya, yakni, satu surat suara yang terdiri dari dua kolom. Satu kolom ada gambar pasangan calon dan satu lagi kosong atau tidak ada gambar pasangan calon. “Nah pasangan calon yang tidak ada gambarnya inilah yang disebut dengan kotak kosong,” beber Thoha.
Persepsi ini, menurutnya, sedang disampaikan kepada penyelenggara agar mereka mampu menjelaskan pada masyarakat tentang dinamika politik di luar. Nantinya, untuk teknis pencoblosan tersebut, mengacu pada hasil perhitungan suara. “Kalau yang banyak dicoblos pasangan calon, maka dia menang jika perolehannya adalah 50% + 1,” sebutnya.
Namun sebaliknya apabila yang lebih banyak di coblos adalah kotak kosong, maka yang menang adalah kolom kosong tersebut. “Jika begitu, artinya tidak ada wali kota terpilih,” ujarnya.
Selanjutnya akan dilakukan pemilihan lagi di gelombang berikutnya. Untuk gelombang berikutnya ini akan mengikuti nasional. “Jika seperti itu pejabat akan diisi pejabat sementara yang ditunjuk oleh Gubernur,” pungkasnya.
(riyan)
