Beroperasi Selama Emam Bulan, RS Jual Murah Iphone Ilegal

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tersangka penjual Iphone ilegal di Balikpapan, RS (32), disebut sudah beroperasi selama hampir setengah tahun. Untuk mendapatkan keuntungan yang cepat, RS menjual Iphone ilegalnya dengan harga murah ketimbang Iphone legal.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, RS menjual Iphone ilegalnya lebih murah dari harga resmi. Iphone jenis SE, misalnya, RS mematok harga Rp 4 juta. Padahal, harga Iphone legal dengan jenis yang sama diketahui berkisar Rp 6 hingga Rp 8 juta.

Selain itu ada juga Iphone 11 Pro. Setiap unit ponsel pintar dengan jenis tersebut RS memasang tarif Rp 20 juta. Sedangkan harga resminya bisa mencapai Rp 24 sampai Rp 28 juta. “Rata-rata tersangka menjual barang-barangnya itu selisih Rp 2 juta lebih murah dengan harga barang yang legal,” kata Agus, Senin (6/7).

Kasat Reskrim Kompol Agus Arif Wijaya didampingi Kanit Tipiter Iptu Noval Forestriawan saat menunjukan barang bukti.

Dijelaskan Agus, RS sudah beroperasi sekira enam bulan belakangan ini. Namun belum diketahui, berapa banyak keuntungan yang sudah diraupnya. Sebab, polisi masih menyelidiki kasus ini lebih dalam. Yang pasti, kata Agus, belum banyak Iphone ilegal yang dijual RS.

“Apakah tersangka menjual barangnya ke luar daerah, juga belum diketahui. Kami masih melakukan pendalaman,” jelas perwira melati satu di pundak itu.

BACA JUGA: Polresta Balikpapan Bekuk Penjual Hp Market Hitam, 78 Unit Disita Iphone

Kini RS meringku di sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi pun menjeratnya dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a dan j atau Pasal 8 ayat 2 juncto Pasal 62 ayat 1 UURI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 55 KUHP atau 480 KUHP.

“Ancaman pidanannya paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukas Kasatreskrim.

Diberitakan sebelumnya, RS ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan pada Selasa (30/6) lalu di sebuah konter ponsel di Balikpapan. Di konter milik RS itu, polisi menyita 78 unit Iphone ilegal, termasuk kotak dan stiker IMEI (international mobile equipment identity) Iphone.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, RS mendapatkan barang-barang tersebut di lokasi berbeda. Unit Iphone dibeli RS di Singapura. Sementara kotak dan IMEI Iphone dibeli di Jakarta atau Kota Batam, Kepulauan Riau. Semua barang-barang tersebut dibelinya secara online.

(tya/ruyan)

151

Leave a Reply

Your email address will not be published.