Balikpapan, Metrokaltim.com – Salah satu upaya untuk mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Bank Indonesia (BI) menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

“Penyempurnaan ketentuan layanan SKNBI ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia. Memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, dan mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar,” terang Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Bimo Epyanto, Jumat (30/8)

Ketentuan ini sendiri mulai berlaku 1 September 2019. Penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari menjadi sembilan kali sehari.

Penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari menjadi sembilan kali sehari. Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana.

“Percepatan SLA sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler. Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana dan layanan embayaran reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 500 juta per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar per transaksi,” bebernya.

Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 per transaksi menjadi sebesar Rp600 per transaksi. Serta penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5 ribu per transksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500 per transaksi.

“Bank Indonesia (BI) mengharapkan efisiensi pembayaran ritel, melalui perluasan layanan SKNBI menjadi kebijakan yang lebih akomodatif dalam mendukung system pembayaran di Indonesia dan mendorong perekonomian secara lebih optimal,” pungkasnya.

(riyan)

251

Leave a Reply

Your email address will not be published.