Biadap! Enam Remaja di Sangatta Utara Gagahi Seorang Gadis di Bawah Umur

Sangatta, Metrokaltim.com – Aksi keenam anak dibawah umur di Kabupaten Kutai Timur ini bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, ME (19) bersama lima temannya yang masih dibaeah umur yakni AR (16), LK (16), RS (17), WN (14), AN (14), nekat mencabuli gadis dibawah umur sebut saja Bunga (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun.

Kejadian memilukan itu terjadi di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (23/12) malam sekira pukul 23.00 Wita. Saat itu dari keterangan orangtua Bunga ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian menyebut sebelum kejadian, Bunga disuruh oleh ibunya membuat susu untuk keponakannya yang masih bayi.

“Dari keterangan ibunya korban disuruh untuk membuat susu keponakanya yang masih bayi, kemudian ketika bayi tersebut menangis ibu korban memanggil Bunga, namun tidak ada jawaban, kemudian dicari ke kamarnya namun tidak menemukannya,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Putra Samodra.

Melihat anak gadisnya tidak ada di dalam kamarnya, orangtua korban mencoba untuk menghubungi via telepon namun tidak aktif. Lalu kemudian pihak keluarga korban berinisiatif untuk mencarinya hingga bertemu dengan jajaran patroli Polres Kutim. Saat bertemu petugas kepolisian, orangtua korban meminta bantuan untuk mencari anaknya. Hingga akhirnya pada Selasa (24/13) dini hari srkira pukul 00.30 Wita, korban ditemukan sedang berada di salah satu penginapan di Kota Sangatta.

“Saat dilakukan pencarian bersama anggota patroli Polres Kutim, kotban ditemukan berada di sebuah penginapan di kawasan Kota Sangatta,” bebernya.

Usai ditemukan, orangtua korban langsung menanyakan atas kejadian tersebut. Dan bunga mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh kelima remaja yang membawanya.

“Setelah ketemu langsung ditanyakan keanaknya apa yang sudah terjadi, dan ternyata korban telah dicabuli oleh enam remaja,” katanya.

Tak terima dengan apa yang dilakukan ke Bunga, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk segera diproses hukum. Anggota patroli Polres Kutim kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim untuk penyidikan lebih lanjut.

Kelima pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk diprosea hukum. Akibat perbuatannya Polisi menjerat kelima tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Itu karena pelaku telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbuatan cabul,” tutup Ferry.

(rina/riyan)

221

Leave a Reply

Your email address will not be published.