Bikin BPKB Palsu di Jakarta, Rudi Raup Jutaan Rupiah Jual Kendaraan Bodong
Balikpapan, Metrokaltim.com – Belum lama ini, jajaran Polda Kaltim mengungkap kendaraan bermotor tanpa disertai dokumen sah atau bodong. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang tersangka bernama Rudianto alias Rudi. Di tangannya, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan palsu.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Kaltim, AKBP Rony Faisal Saiful Fathon mengatakan, Rudi berperan sebagai penadah kendaraan-kendaran bodong. Ia mengumpulkan kendaraan-kendaraan tanpa dokumen sah itu dari Balikpapan, Samarinda dan Tenggarong. Setelah itu, tersangka menjual lagi kendaraan-kendaraan tersebut.
“Yang bersangkutan ini melakukan jual-beli, dia selaku penadah. Yang mana dia juga menjual barang-barang atau unit tidak dilengkapi dokumen atau bodong,” katanya kepada awak media di Mapolda Kaltim, Senin (13/1) siang.
Oleh karena itu, Dit Reskrimum Polda Kaltim meringkus Rudi. Dia ditangkap di kawasan Balikpapan Utara pada Selasa, 3 Desember 2019. Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita belasan kendaraan bermotor yang tak memiliki dokumen sah.

“Ada sepuluh unit mobil dan satu unit sepeda motor yang kami amankan. Semua kendaraan ini tidak dilengkapi surat-suratnya,” ungkap perwira melati dua di pundak itu.
Selain mengamankan kendaraan-kendaraan bodong, polisi juga menyita satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu dari tangan Rudi. Dijelaskan Rony, BPKB palsu itu didapatkan tersangka dari rekannya, berinisial MA dan RZ yang kini masih dalam pengejaran kepolisian.
“MA dan RZ ini menawarkan surat kendaraan palsu. Jadi, biar kendaraannya soal-soal ada dokumennya saat dijual, tersangka (Rudi) pakai surat kendaraan palsu itu,” jelasnya.
Sayangnya, Rony belum mau mengungkapkan lebih banyak soal kendaraan bodong dan BPKB palsu ini. Dari mana saja Rudi mendapatkan kendaraan bodong, berapa dijualnya hingga berapa dia beli BPKB palsu tidak dijelaskan. Sebab, kasus ini masih dalam pengembangan pihaknya.
“Ini akan kami dalami lagi. Nanti akan kami cek, kami dalami dari mana jaringannya akan kami ungkap di situ,” bebernya.

Dia menyebut, saat ini Rudi telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Akibat perbuatnnya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KHUP juncto Pasal 480 juncto Pasal 263 KHUP. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tukas Wakil Direktur Reskrimum.
Sementara itu, Rudi mengaku sadar dan tahu jika ia menjual-belikan kendaraan bodong. Namun dia enggan menjelaskan, mengapa ia nekat meniagakan kendaraan-kendaraan tanpa dilengkap dokumen asli. Termasuk harga dia menjual kendaraan tersebut, juga tak dijelaskan.
“Saya hanya perantara penjualan atau makelar. Dari penjualan ini saya dapat keuntungan 2000 (Rp 2 juta), paling banyak 3000 (Rp 3 juta),” katanya.
Ditanya soal BPKB dan STNK palsu, Rudi menyebut, sudah ada tiga dokumen kendaraan bermotor itu yang ia dapatkan. Barang tersebut didapat dari rekannya yang tinggal di DKI Jakarta. Namun dia tak menjelaskan, berapa duit yang ia keluarkan untuk mendapatkan BPKB palsu itu. “Melalui teman aja, kalau enggak salah di Jakarta,” pungkasnya.
(sur/riyan)
