BNNK Pastikan Kratom Narkotika, Efeknya Mirip Kokain
Balikpapan, Metrokaltim.com – Tanaman kratom tengah ramai menjadi perbincangan sejumlah media. Sebab, daun tanaman bisa menimbulkan efek berbehaya jika dikonsumsi secara berlebihan. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan pun memastikan kratom bagian dari narkotika.
Melansir hellosehat.com, daun kratom memang bisa dikonsumsi. Tapi, jika dikonsumsi secara berlebihan, daun tanaman dengan nama latin Mitragyna speciosa itu bisa membahayakan kondisi tubuh. Karena efek yang akan ditimbulkan mirip dengan narkoba jenis opium dan kokain.
Jika daun kratom digunakan dalam dosis tinggi, sekitar 10 hingga 25 gram atau lebih, kratom bisa memberikan efek sedative, seperti menimbulkan gejala psikotik dan kecanduan psikologis. Bahkan, apabila mengonsumsi kratom dihentikan setelah terjadi ketergantungan, bisa memicu terjadinya gejala sakau.
Yang lebih berbahaya lagi jika kratom dikonsumsi dengan mencampur obat atau hal lainnya. Drug Enforcement Administration (DEA) menjelaskan, mencampur kratom dengan zat psikoaktif bisa menimbulkan interaksi negatif, seperti membuat tubuh menjadi kejang-kejang. Namun lain halnya jika kratom dikonsumsi secara tidak berlebihan atau dengan dosis yang tepat.
Diejelaskan hellosehat.com, kratom telah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit. Penyakit yang bisa disembuhkan dengan mengonsumsi kratom, seperti diare hingga rasa sakit pada tubuh. Selain itu kratom juga bisa memberikan efek stimulant, seperti membuat seseorang merasa memiliki lebih banyak energi, lebih waspada dan lebih bahagia.
Kratom juga sering digunakan untuk meredakan gejala fibromyalgia. Fibromyalgia adalah intoleransi terhadap stres dan rasa sakit yang biasanya ditandai dengan nyeri pada tubuh, sulit tidur, dan kelelahan.
Hal tersebut terjadi karena kratom mengandung bahan aktif utama. Yaitu alkaloid mitraginin dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan ini telah terbukti dapat memberikan efek analgesik, anti-inflamasi atau pelemasan otot.
Mengonsumsi kratom bisa dengan cara dimakan mentah atau diseduh seperti teh. Kratom juga bisa diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk dan cairan.
Semntara itu, Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud memastikan, kratom termasuk salah satu jenis narkotika. Namun kratom belum memiliki dasar hukum yang tetap. Sehingga pengonsumsinya belum bisa dijerat pidana.
Dijelaskannya, saat ini ada 72 jenis narkotika di Indonesia. 64 diantaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) RI yang terbaru. “Sedangkan delapan diantaranya, termasuk kratom, itu belum keluar peraturannya,” katanya kepada awak media, Kamis (3/10) lalu.
Oleh karena itu, lanjut Daud, pihaknya saat ini sedang melakukan pengujian kratom di laboratorium. Hal ini dilakukan untuk mecari tahu efek negatif dari kratom secara ilmiah. Sehingga, ketika kratom dipastikan berbahaya untuk dikonsumsi, seperti halnya ganja, maka peraturan hukum tetapnya bisa dibuat. “Efek sampaingnya belum diketahui, karena belum keluar hasil nya,” jelasnya.
Daud mengungkapkan, pihaknya telah menemukan kratom beredar di Balikpapan. Namun, penemuan kratom di kota ini bukan dalam bentuk tanamanan. Melainkan hasil produksi yang sudah siap dikonsumsi.
“Sudah dalam produksi atau barang yang sudah jadi. Kalau di Balikpapan ini sebenarnya tujuan, kalau asalnya itu dari daerah-daerah lain. Jadi di Balikpapan tidak ada tanaman itu,” pungkasnya.
(sur/riyan)
121