Bobol Perumahan Elit di Balikpapan Demi Bantu Pengobatan Orangtua yang Sekarat

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tersangka kasus pencurian di perumahan elit di Balikpapan, Supandi (21) dan Emier Massary Suwono alias Rafly (20), dibekuk Polresta Balikpapan. Salah satu tersangka mengaku mencuri karena orangtuanya sedang sakit keras.

Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmudi mengatakan, Supandi dan Rafly membobol salah satu rumah di Jalan Sabang, Perumahan Pertamina, Kelurahan Perapatan, Balikpapan Kota, pada 30 November 2019. Supandi dituding menjadi otak dalam aksi pencurian ini.

“Dia melakukan pengerusakan dengan menyongkel pintu belakang rumah,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Costa Sabam Siahaan, Jumat (6/12) siang.

Di Perumahan Pertamina itu, sebut Turmudi, Supandi dan Rafly sukses menggasak barang-barang berharga. Seperti laptop, kamera, dua unit handphone, arloji, berlian, kalung, cincin hingga uang dolar. Diperkirakan, korban menderita kerugian sekira Rp 180 juta.

“Pada saat kejadian rumahnya dalam keadaan kosong, ditinggal sama yang punya rumah,” sebut perwira melati dua di pundak itu.

Setelah mencuri barang-barang berharga, Supandi dan Rafly kabur. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil membekuk kawanan pencuri di dua tempat berbeda.

Dua tersangka maling di perumahan elit yang berhasil diringkus Tim Beruang Hitam.

“Yang satu kami amankan di Penajam (Kabupaten Penajam Paser Utara), yang satu di di kawasan Taman Bekapai (Balikpapan Kota),” ungkapnya.

Beradarkan catatan kepolisian, beber Turmudi, para tersangka itu juga pernah terlibat dalam beberapa aksi pencurian di peruamhan elit lainnya. Bahkan, Rafly sebelumnya sudah pernah masuk penjara atas kasus yang sama.

“Memang sepesialis rumah-rumah yang elit. Ini ada beberapa TKP, tapi masih kami kembang lagi, kami belum bisa sebutkan berapa TKP karena nanti dari situ bisa kami kembangkan lagi,” beber Kapolresta.

Akibat perbuatnnya, Supandi dan Rafly kemungkinan besar akan merayakan Tahun Baru di sel tahan Mapolresta Balikpapan. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tukasnya.

Sementara itu, Supandi mengakui jika ia bersama Rafly telah mencuri barang-barang berharga di Perumahan Pertamina pada Sabtu (30/11) lalu. Sebelum beraksi mereka lebih dulu mengintai rumah yang akan disusupinya.

“Diincar dulu, kurang lebih dua samapai tiga hari. Setelah rumah kosong baru masuk,” katanya kepada awak media di Mapolresta Balikpapan.

Supandi juga mengakui, pernah mencuri di beberapa perumahan elit lainnya. Seperti di kawasan Jalan Pupuk, Balikpapan Selatan dan PPU.

“Kalau yang di Pupuk dapat emas, uang, Hp, laptop, jam. Kalau yang di Penajam dapat motor saja. Kejadiannya baru-baru ini juga,” tutur warga Kilometer 32, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, ini.

Dijelaskan Supandi, orangtuanya saat ini sedang sakit keras. Oleh karena itulah ia memilih mencuri untuk mendapatkan penghasilan. Rencannya, uang aksi kejahatannya akan digunakan untuk membiayai orangtuanya yang sakit.

“Orangtua saya lagi sekarat. Kalau kerja cari uang lama. Kan butuhnya cepat,” tandasnya.

(sur/riyan)

132

Leave a Reply

Your email address will not be published.