Bocah Pencuri Kotak Infak Masjid Direhab di Ponpes Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Uang kotak infak di Masjid Besar Addin, Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, dicuri maling. Pelakunya sudah ditangkap pengurus masjid tersebut dan diserahkan ke pondok pesantren untuk direhabilitasi.
Salah seorang pengurus Masjid Besar Addin, Amirullah (31) mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya mendapat laporan dari warga, jika ciri-ciri pelaku pencurian uang kotak infak di masjid tersebut tengah bermain warnet di kawasan Manggar. Mendapat laporan tersebut, pihak pengurus Masjid Besar Addin melakukan penyelidikan secara mandiri.
“Kami intai selama dua hari, ternyata benar mereka pelaku pencurian kotak amal,” kata Amirullah.
Setelah bukti-bukti terkumpul, pihak Masjid Besar Addin menggerebek warnet yang berada persis di depan Asrama Yonif 600/RAIDER itu, pada Minggu (7/6), sekira pukul 16.30 Wita. Dari hasil penggerebekan ini, pengurus masjid berhasil menangkap dua bocah berinisial AT (14) dan MR (14).
Kepada pengurus masjid, AT dan MR mengakui telah mencuri uang kotak infak di Masjid Besar Addin. “Awalnya tidak mau mengaku, setelah kami ancam baru lah mereka mengakui perbutannya,” beber Amirullah.
Lantaran kesal, warga sempat memberikan pelajaran dengan melayangkan bogem mentah ke wajah AT dan MR. Namun aksi main hakim ini tak berlangsung lama. Warga langsung menyerahkan kedua bocah tersebut kepada Polsek Balikpapan Timur untuk diproses hukum.
Sementara itu, Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Hartanta membenarkan, pihaknya telah mengamankan AT dan MR terkait kasus pencurian kotak infak. Namun, mengingat usia pelaku masih dibawah umur, kepolisian tidak menahanan AT dan MR.
“Besok rencannya kami panggil pihak korban, kuasa hukum pelaku dan keluarga pelaku untuk diversi. Mengingat pelaku masih dibawah umur,” kata Hartanta saat dihubungi media ini.
Hasil pemeriksaan sementara, perwira melati satu di pundak itu memaparkan, aksi pencurian di Masjid Besar Addin ini terjadi pada Rabu (3/6) dini hari. Saat itu, AT dan MR membobol dua kotak infak di masjid tersebut dengan cara merusak kunci kotak menggunakan kayu.
“Dari aksi ini pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 500 ribu, uang itu digunakan pelaku untuk makan sehari-hari dan main game di warnet,” sebut Kapolsek.
Namun mencuri kotak infak bukan hanya di Masjid Besar Addin. Hasil pemeriksaan lainnya, beber Hartanta, AT dan MR sudah mencuri uang kotak infak di banyak masjid. “Ada 10 masjid sudah mereka melakukan pencurian uang kotak infak,” pungkasnya.
Terpisah, Kuasa hukum AT dan MR, Yohanes Maroko mengatakan, kedua kliennya sudah menjalani proses diversi di Mapolsek Balikpapan Timur, pada Selasa (9/6) pagi. Kegiatan ini dihadiri pihak pengurus Masjid Besar Addin sebagai korban, orangtua AT dan MR, Yohanes dan pihak Polsek Balikpapan Timur.
Hasil dari diversi tersebut, memutuskan, bahwa AT dan MR harus menjalani rehabilitasi di Ponpes Majelis Al-Barokah, Manggar, minimal tiga bulan. Hasil ini pun telah diterima seluruh pihak yang hadir, termasuk korban.
“Jadi, setelah mereka tiga bulan di pesantren, SP3-nya baru akan dikeluarkan. Setelah itu terserah mereka, masih mau lanjut atau tidak,” beber Yohanes.
Proses diversi ini dilakukan, terang Yohanes, karena usia AT dan MR masih dibawah 18 tahun. Berdasarkan peraturan, anak berhadapan hukum (ABH) tidak boleh dipidana. Kecuali mereka dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan atau sudah pernah dipenjara sebelumnya.
“Nah, mereka ini belum pernah dipenjara dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Jadi sudah memenuhi syarat untuk diversi,” terang pengacara spesialis tahanan hotel prodeo itu.
(tya/riyan)
175