Dagang Burung Nuri Maluku dan Tiong Mas, Dua Pedagang Satwa Dilindungi di Balikpapan Ditangkap

Balikpapan, Metrokaltim.com – Perdagangan satwa dilindungi di Balikpapan terungkap. Balai Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Kalimantan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Informasi yang dihimpun media ini, kedua tersangka itu berinisial EPAS (38) dan P (41). Pengungkapan ini kerja sama antara Balai Gakkum LHK Kalimantan dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Polda Kaltim.

Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Annur Rahim menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2019. Saat itu pihaknya menemukan satwa dilindung di kios jual-beli hewan milik EPAS dan P di Balikpapan. Namun dia tak menjelaskan detail, di mana lokasi kios EPAS dan P berada.

Satwa dilindungi

“Kami berhasil mengamankan 97 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di dua tempat terpisah di Balikpapan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Metrokaltim.com, Senin (18/11).

Lebih rinci, Rahim memaparkan, di kios EPAS pihaknya menemukan 44 ekor satwa dilindungi. Sedangkan P memiliki 53 ekor satwa dilindungi. Adapun jenis satwa-satwa tersebut, yakni, cica daun atau cica hijau, tiong mas, poksai Sumatera, burung nuri Maluku dan kakatua jambul kuning.

“Saat ini semua satwa-satwa itu telah kami lakukan penyitaan,” paparnya.

Satwa dilindungi.

Setelah menggelar perkara bersama Polda Kaltim, Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan resmi menetapkan EPAS dan P sebagai tersangka dalam kasus memelihara dan memeperniagakan satwa dilindungi pada 6 November 2019. Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Balai Gakkum LHK Kalimantan.

Rahim menyebutkan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2), Undang-Undang 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan begitu, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Saat ini Penyidik KLHK tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa atau tahap I,” pungkasnya.

(sur/riyan)

145

Leave a Reply

Your email address will not be published.