Dagang Sabu-sabu, ASN hingga Honorer Debekuk Polresta Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Polresta Balikpapan membongkar penyalah guna narkotika di lingkungan pemerintah. Selain menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN), kepolisian kota itu juga menangkap oknum honorer serta mantan ASN.

Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmidi mengatakan, belum lama ini, Sat Reskoba Polresta Balikpapan menangkap tiga orang penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah Yulitry Yanto alias Uli (34), Agus Gunawan alias AG (37) dan Abdul Kadir Al Huda (39).

“Dari tangan mereka kami berhasil mengamankan sekitar 9 gram narkoba jenis sabu-sabu,” katanya didampingi Kasat Sat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bambang Hardianto, Kamis (5/12).

Turmidi kemudian menjelaskan status pekerjaan para tersangka itu. Kata dia, Agus adalah seorang oknum ASN. Sedangkan Uli pernah menjadi bagian ASN, namun ia dipecat dari kerjaannya karena tersandung kasus nakorba juga. Sementara Huda merupakan pegawai honorer. Mereka semua bertugas di Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan.

“Ya, salah satu pelaku ini ASN. Terus ada honorer, ada juga mantan ASN karena sudah dipecat karena kasusnya narkoba juga,” jelasnya.

Diterangkan Turmidi, awalnya jajaran Sat Reskoba Polresta Balikpapan lebih dulu memangkap Huda. Berdasarkan pengakuan Huda, ia membeli sabu-sabu dari Agus. Mendapat informasi tersebut, polisi bergerak cepat meringkus Agus.

Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmudi didampingi Kasat Reskoba, AKP Bambang Hardianto menunjukan barang bukti dan tersangka narkoba.

“Mereka semua pengedar sakaligus pemakai narkoba,” terang perwira melati dua di pundak itu.

Namun perburuan memberantas narkoba tak berhenti sampai di situ. Polisi terus mengembangkan kasus ini. Hasil pengembangan, polisi juga menangkap satu orang bernama Uli di Samarinda. Namun Turmidi belum bisa memastikan, apakah ketiga tersangka ini merupakan satu jaringan narkoba.

“Yang di Samarinda juga mantan ASN, dia dipecat juga karena kasus narkoba. Tapi belum bisa kami pastikan apakah mereka (Agus, Huda dan Uli) satu jaringan atau terpisah,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini Uli, Agus, Huda telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Mereka semua bakal disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI 35/2009, tentang Narkotika.

“Acaman hukumannya lebih dari lima tahun makanya bisa ditahan,” tukas Turmidi.

Sementara itu, Agus mengelak jika dirinya disebut sebagai pengedar narkoba. Dia mengaku hanya pemakai sabu-sabu saja.

“Saya enggak mengedar, Pak, cuma pakai aja, sudah sekitar 6 bulan ini,” kata bapak tiga anak itu kepada awak media.

Dijelaskan Agus, ia mendapat sabu-sabu dari seseorang yang tak ingin disebutkan namanya. Pergramnya, sabu-sabu ia beli seharga Rp1,5 juta. “Buat jaga stamina aja, karena kerja dilapanagan,” kilahnya menjelaskan alasan ia mengonsumsi narkoba.

(sur/riyan)

100

Leave a Reply

Your email address will not be published.