Dalam Tempo 24 Jam, Polresta Balikpapan Bekuk Tiga Pengedar Sabu

Balikpapan, Metrokaltim – Belum lama ini, Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan meringkus tiga pengedar sabu-sabu. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang 24 jam. Polisi pun berhasil menggagalkan peredaran belasan gram sabu-sabu.

Hal tersebubt disampaikan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi. Kata dia, ketiga tersangka itu berinisial AP (30), CA (22) dan J (44). Dari tangan para tersangka itu, berhasil mengamankan belasan gram sabu-sabu siap edar.

“Ada tiga tersangka yang berhasil kami amankan. Total ada sekitar 17 gram bruto sabu yang diamankan sebagai barang bukti dari tangkapan ini,” katanya saat konferensi pers dengan awak media di Mapolresta Balikpapan, Selasa (28/1) sore.

Lebih lanjut, Turmudi mengungkapkan, ketiga tersangka itu ditangkap secara terpisah dan dalam waktu berbeda. AP lebih dulu dibekuk. Dia ditangkap di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Sabtu (25/1), pukul 22.05 Wita.

Dari tangan warga Jalan PDAM, Kilometer 7, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, itu polisi mengamankan sabu-sabu seberat 4,6 gram bruto. Kemudian, dari hasil pengembangan AP, polisi meringkus CA di Jalan Inpres IV, RT 13, Keluarahan Muara Rapak, pada Minggu (26/1), pukul 13.30.

“Dari tersangka ke dua ini kami amankan barang bukti 1,2 gram sabu,” sebut perwira melati tiga di pundak itu.

Tak beberapa lama setelah CA ditangkap, polisi kemudian menangkap J. Dia ditangkap di Jalan Lingkungan, Muara Rapak. Dari tangan J, polisi mengamankan 31 poket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 12 gram bruto.

Namun saat akan ditangkap, J mencoba kabur. Polisi pun terpaksa melumpuhkan sebelah kakinya dengan memberikan timah panas ke betis kirinya. Tak berkutik lagi, J digelandang petugas ke Mapolresta Balikpapan.

“Dari hasil penyelidikan sementara mereka ini merupakan jaringan pengedar sabu. Sudah beroperasi sekitar satu tahun. Dapat barangnya dari Samarinda, lalu dijual dalam paket hemat,” ungkap Turmudi.

Meski telah menangkap tiga pengedar sabu, namun pengungkapan kasus ini belum berhenti sampai di situ. Turmudi menjelaskan, masih ada satu lagi pengedar sabu-sabu dalam jaringan ini yang masih dalam pengejaran pihaknya. Satu pengedar itu disebut berhasil kabur saat akan ditangkap petugas.

“Ada satu lagi. Pada saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan kabur. Dia kami statuskan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” jelasnya.

Kini AP, CA dan J telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tukas Turmudi.

(sur/idris)

186

Leave a Reply

Your email address will not be published.