Dibebaskan dari Penjara Imbas Corona, Napi Balikpapan Langsung Mencuri di Tiga Tempat Berbeda

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pria satu ini, Andi Herman alias Cippe (35), betul-betul tak tahu diuntung. Sudah dibebaskan dari penjara, eh, Cippe malah mencuri lagi. Parahnya, hanya dalam lima hari, pria bertato itu sukses membobol tiga tempat berbeda di Balikpapan.

Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, Cippe pernah dijebloskan ke penjara karena mencuri ini. Akibat ulahnya ia dihukum penjara selama lima tahun. Kemudian, pada Kamis (2/4) lalu, dia dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Balikpapan. Sebab, dia mendapatkan ‘hadiah’ dari program asimilasi atau integrasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Program itu dikeluarkan pemerintah dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Rutan dan lembaga pemasyarakatan. Hal ini turut dibenarkan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid. “Ya, pelaku (Cippe) baru keluar Rutan beberapa hari lalu,” kata Imam, Jumat (10/4).

Namun, mendapatkan hadiah bebas penjara tak membuat Cippe bersyukur. Dia kembali mengulangi kejahatannya, melakukan aksi pencurian. Parahnya, hanya lima hari sejak dibebaskan, Cippe sukses membobol tiga tempat berbeda di Balikpapan.

Cippe harus kembali mendekam di sel tahanan lantaran kembali melakukan pencurian.

Dijelaskan Imam menjelaskan, pada hari yang sama setelah bebas, Cippe menggasak pakaian di toko baju yang berada di kawasan Ruko Bandar. Pada Sabtu (4/4) malam, pria bertato itu mencuri lagi di Rumah Sakit Rumah Sakit Sayang Ibu. Kemudian, pada Senin (6/4), dia mencuri di penginapan bernama Lotus Indekost and Home Stay di Balikpapan Barat.

“Di rumah sakit pelaku mencuri Hp (handphone). Sedangkan di penginapan pelaku mencuri Hp dan pakaian. Pelaku ini memang spesialis pencurian Hp,” jelas perwira melati satu di pundak itu.

Namun aksi pencurian Cippe terhenti. Sebab, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus Cippe di depan Kantor BNI, Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat, pada Selasa (7/4). Kini, dia kembali merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mako Polsek Balikpapan Barat.

Polisi pun menjerat Cippe dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Masih kami dalami terus kasusnya untuk dikembangkan,” pungkas Imam.

(tya/riyan)

168

Leave a Reply

Your email address will not be published.