Dibutuhkan Masyarakat Tapi Ilegal, Legalitas Pom Mini di Balikpapan Sedang Diproses
Balikpapan, Metrokaltim.com – Sampai saat ini keberadan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) skala kecil atau pom mini masih ilegal di Balikpapan. Hal ini membuat pengusaha pom mini was-was. Sebab, bisa saja pengusaha pom mini berurusan dengan aparat jika usahnya tidak dilegalkan.
Namun Aspirasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan tidak menutup mata mengenai hal ini. Komunitas beranggotakan pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran itu tengah membuat legalitas pom mini di Balikpapan.
Hal ini disampaikan Ketua APEM Kalimantan, Hariyanto. Kata dia, pom mini di Balikpapan belum mendapatkan izin resmi beroperasi dari Pemkot Balikpapan. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan izin legalitas pom mini kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan.
“Alhamdulillah, pihak dinas perizinan menerima kami dengan baik, semoga kedepan ada sosialisasi dengan pemerintah,” katanya, Selasa (15/10) siang.
Melegalkan pom mini beroperasi di Kota Minyak bukan tanpa alasan. Harianto menjelaskan, tak sedikit masyarakat diuntungkan dengan adanya pom mini. Karena pom mini bisa berdiri di lokasi mana saja, bahkan di daerah terpencil. Sehingga masyarakat yang belum terjangkau SPBU, bisa mendapatkan BBM dengan mudah.
Selain itu pom mini juga bisa menjadi solusi antrean panjang di SPBU. Di mana warga kerap mengeluhkan harus mengantre hingga berjam-jam untuk mendapatkan BBM di SPBU. Kemudian melegalkan pom mini juga berdasarkan instruksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kita tak bisa tampikan, pom mini di Balikpapan memang benar dibutuhkan secara tidak langsung oleh masyarakat, meskipun dianggap ilegal,” tuturnya.
Harianto menyebutkan, saat ini ada sekira 200 anggota pedagang BBM eceran yang tergabung di Apem Kalimantan. Namun itu belum termasuk pedagang BBM botolan dan pedagang BBM eceran keliling.
Mengingat keberadaan pom mini sangat dibutuhkan masyarakat, dia berharap, pemerintah memberikan perhatian kepada para pedagang BBM eceran. Salah satunya dengan menjadikan usaha BBM eceran sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
“Kami minta kedepan dapat dibina dan diberi arahan untuk bernaung di UMKM, karena modal usaha ini di bawah Rp200 juta,” pungkasnya.
Sementara itu, rencana melegalkan pom mini disambut baik oleh Pemkot Balikpapan. Melalui Kepala Seksi Analisa Kebijakan dan Penyuluhan DPMPT Balikpapan, Revi Citrawaty mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah APEM Kalimantan untuk melegalitaskan pom mini. “Kami apresiasi langkah yang dilakukan para pedagang pom mini,” katanya.
Dia membeberkan, pihaknya memang sedang mengkaji keberadaan pom mini. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pom mini layak beroperasi di Balikpapan. Karena untuk mendapatkan izin usaha pom mini, harus melalui serangkaian pengujian. “Kami lagi kaji ulang, ini banyak melibatkan UPTD teknis serta kecamatan,” tutup Revi.
(sur/riyan)
211