Dinilai Ilegal dan Berbahaya, Awal 2020 Satpol PP akan Bongkar Pertamini di Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Imbauan kepada pengusaha Pertamini atau pom mini di Balikpapan untuk segera menghentikan usahanya. Jika tidak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan akan membongkar paksa.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan, keberadaan pom mini tidak dibutuhkan di Kota Minyak. Pasalnya, kota ini sudah memiliki beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai penyalur atau pendistribusi bahan bakar minyak (BBM).

Dijelaskannya, masyarakat umum memang bisa menjadi pendistribus BBM. Yaitu degan menjadi sub penyalur BBM, bisa dibilang tangan panjangnya SPBU. Namun ada syaratnya. Kata pria dengan panggilan Zul itu, masyarakat yang ingin menjadi sub penyalur BBM harus mendapat izin usaha dari badan usaha niaga migas.

Nah, untuk mendapatkan izin ini, badan usaha niaga migas juga punya ketentuan. Hanya daerah minim atau tidak memiliki SPBU yang bisa diberikan izin untuk menjadi sub penyalur BBM. Dan itu hanya kelompok-kelompok tertentu saja, seperti nelayan atau koperasi. Jadi tidak semua masyarakat bisa menjadi sub penyalur BBM.

“Sehingga, kami berkesimpulan, pom mini di Balikpapan ini kalau mau mendapatkan izin sub penyalur sulit juga, karena tidak memenuhi kriteria yang disebut sub penyalur. Artinya kita tidak membutuhkan sub penyalur di Balikpapan, cukuplah kita dengan SPBU,” katanya kepada awak media, Jumat (21/12).

Masyarakat, terang Zul, sering salah kaprah dalam hal meminta izin menjadi sub penyalur BBM. Banyak yang mengira untuk mendapat izin sub penyalur BBM bisa diraih di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun hal tersebut salah besar. Karena izin menjadi sub penyalur BBM harus didapat dari badan usaha niaga migas sudah diatur dalam UU 22/2001, tentang Migas. “Nah, ini kalau tidak memiliki izin, ya, berarti ilegal kan, seperti itu,” terangnya.

Selain nyaris mustahil mendapatkan izin menjadi sub penyalur BBM, ada alasan lainnya mengapa pom mini tak boleh ada di Balikpapan. Menurut Zul, keberadaan pom mini yang dekat dengan pemukiman bisa membahayakan lingkungan. Sebab, sistem pengaman pom mini sangat minim, sehingga mudah terbakar dan mengancam keselamatan.

“Ini (Pertamini, Red) bahan bakar, mudah terbakar. Kapasitasnya lumayan besar, rata-rata 200 liter. Yang botol (BBM eceran, Red) saja sudah berbahaya, apalagi sampai 200 liter kan! Yang botol saja sudah beberapa kali kejadian kebakaran, bahkan memakan korban jiwa,” ungkapnya.

Alasan keberadaan pom mini berbahaya untuk lingkungan bukan tanpa dasar. Dia mengaku sudah banyak menerima keluhan masyarakat soal pom mini berbahaya.

“Masyarakat sudah banyak yang protes, bayak surat masuk, terus banyak yang telepon karena SPBU (pom mini, Red) itu mengkhawatirkan sekali dekat jualan sanggar, dekat bengkel, kenapa dibiarkan? Itu banyak yang sudah telepon,” akunya.

Oleh karena itu, Zul mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka usaha pom mini. Dan, kepada pengusaha pom mini yang sudah ada, khusunya di Balikpapan, dia meminta agar mengehtikan usahanya itu. Jika tidak, pihaknya bakal melayangkan teguran melalui surat kepada pengusaha pom mini.

“Bahwa ini sudah sesuai surat edaran pemerintah kota, sudah waktunya untuk menghentikan kegiatan itu kalau tidak ada izinnya,” ujarnya.

Jika teguran surat masih tidak diindahkan, maka Satpol PPO akan mengambil sikap tegas, yakni pembongkaran paksa pom mini. Surat dan pembongkaran paksa pom mini direncakan akan dieksekusi pada awal 2020 nanti. Namun tidak semua pom mini akan dibongkar.

“Jadi melihat potensi bahaya di masyarakat, itu yang kami dahulukan. Yang lain kami imbau untuk berhenti sendiri lah, tidak usaha inikan (bongkar paksa pom mini, Red). Nanti kalau sudah kejadiankan (musibah seperi kebakaran, Red) nanti masyarakat juga yang kesulitan, bukan kami,” tegasnya.

“Walaupun untungnya menggiurkan, untungnya cukup lumayan, tapi kalau berbahaya, sudahlah, tinggalkan,” imbuhnya.

Dia pun menyarakan agar pengusaha Pertamini untuk beralih ke BBM eceran dengan menggunakan botol. Karena dia menilai, tingkat risiko bahaya dari BBM botolan lebih kecil ketimbang pom mini. “Kemarin sih ada arahan, maksimal kembali ke yang botol. Karena itu skala kecil kan, mungkin dampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan. Nah, itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

(sur/idris)

225

Leave a Reply

Your email address will not be published.