Disuruh Orangtuanya Bersumpah di Al-Qur’an, ABG Akui Dicabuli Pacarnya di Sawah
Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Seorang pemuda di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), inisial FE, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur bernama samaran Bunga, pekan lalu. Pondok di sawah menjadi tempat FE menyalurkan napsu syahwatnya.
Informasi yang dihimpun kepolisian, FE dan Bunga pernah berpacaran. Bunga disebut masih berstatus anak baru gede (ABG), usianya masih di bawah 17 tahun. Sedangkan FE di atas 17 tahun. Mereka sama-sama tinggal di Anggana, Kukar.
Terungkapnya kasus ini bermula saat ayah Bunga, sebut saja Tenggo (bukan nama sebenarnya), mendapat kabar dari anaknya yang lain jika Bunga belum pulang ke rumah pada Selasa, 27 Oktober 2020. Saat itu Tenggo sedang merawat orangtuanya yang terbaring di rumah sakit di Samarinda. Kabar hilangnya Bunga ini sempat diposting oleh salah satu akun Instagram komunitas Samarinda.
Keesokan harinya, Tenggo mendapat kabar dari istrinya jika Bunga sudah di rumah. Selang sehari kemudian, Tenggo kembali ke Anggana dari Samarinda. Dia tiba di rumahnya pada pukul 21.30 WITA. Namun dia tidak segera menyapa Bunga. Karena hari sudah malam, Tenggo lebih dulu menunggu pagi.
Jumat, 30 Oktober, sekira pukul 07.00, Tenggo mengintrogasi Bunga di rumahnya. Dia menanyakan ke mana saja dan apa saja yang dilakukan putrinya itu ketika tak pulang tiga hari lalu. Awalnya, Bunga tak berkata jujur.
Naluri ayah pun muncul dalam diri Tenggo. Dia merasakan ada kebohongan yang diucapkan putrinya ini. Dia pun mengambil Al-Qur’an, lalu meminta Bunga bersumpah di hadapan kitab suci ihwal pelariannya pada Selasa itu. Dari sinilah perbuatan Bunga yang telah mencoreng muka Tenggo diketahui.
“Korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya, FE,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya, Rabu (2/12).
Kepada bapaknya juga, Bunga menyebut, sudah enam kali melakukan adegan layaknya suami-istri bersama kekasihnya itu. Biasanya, kata Bunga, ia dan FE melakukan hubungan terlarang di sebuah pondok persawahan di Desa Sidomulyo, Anggana, Kukar.
Mengetahui hal tersebut membuat Tenggo murka. Dia lantas melaporkan FE ke Kepolisian Sektor (Polsek) Anggana atas tuduhan pencabulan. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar penyelidikan. Baru pada Kamis, 26 November lalu, setelah melalui serangkai penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Anggana menangkap FE.
“Tersangka kami amankan di rumahnya di Desa Sidomulyo, Anggana, Kukar,” beber Kombes Pol Ade Yaya.
Kini FE meringkuk di Markas Polsek Anggana untuk diproses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian masih terus mendalami kasus ini lebih jauh.
(sur/ryan)
