Ditinggal Mancing Motor Digondol Maling, Kurang dari 24 Jam Pelaku Ayah dan Anak Dibekuk

Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Samboja dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya terbilang cepat. Kurang dari 24 jam setelah motor dicuri pelakunya berhasil diringkus.

Diketahui, aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Kamis (20/8) pagi sekira pukul 03.50 Wita. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di wilayah RT 03 Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Korban pergi memancing tak jauh dari lokasi parkir motor. Alangkah terkejut saat hendak pulang motor jenis Honda CBR 150 warna merah bernomor polisi KT 2137 KQ lenyap dari parkiran.

Mendapati motornya hilang, korban memanggil teman-temannya sesama pemancing untuk mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 15 juta.

“Kemudian korban diantra temannya melapor ke Polsek Samboja, berbekal ciri-ciri yang disebutkan korban anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama, Kamis (20/8).

Saat melakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Samboja menemukan seseorang yang mencurigakan mendorong sepeda motor.

“Setelah diberhentikan dan dilakukan pengecekan terhadap fisik kendaraan ternyata benar sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang hilang pagi tadi,” bebernya.

Polisi pun langsung mengamankan pemuda berinisial HS dan membawanya beserta barang buktinya ke Mapolsek Samboja.

Dihadapan polisi HS mengaku telah mencuri sepeda motor pemancing yang terparkir di lokasi kejadian. Namun, dia mengaku tidak melakukan seorang diri, melainkan bersama ayahnya berinisial HL.

Tanpa menunggu lama, polisi bergerak cepat memburu HL yang sembunyi di dalam pondok di kebun yang berlokasi di Jalan Samboja-Sepaku Km 11.

“Dari hasil penyelidikan pelaku dua orang, mereka ayah dan anak. Selain itu kami juga menemukan sepeda motor hasil curian lainnya yang disembunyikan di dalam pondok di kebun,” beber Reza sapaan akrabnya.

Dari pengakuan tersangka, sepeda motor lainnya yang diamankan di pondok mereka merupakan hasil pencurian di wilayah Samboja dan Samarinda. Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus curanmor ini, karena diduga masih ada TKP lainnya yang belum diakui pelaku.

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

(riyan)

110

Leave a Reply

Your email address will not be published.