Ditreskoba Polda Kaltim Hadiahi 2 Kurir Sabu-Sabu Timah Panas
Balikpapan, Metrokaltim.com – Warga Sulawesi Selatan, Jafar (22), ditangkap Ditreskoba Polda Kaltim lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Berau. Dia ditangkap bersama rekannya, Harun (22) pada (01/12) Di Samarinda.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, Harun lahir di Malaysia, 4 Mei 1997. Namun selama ini dia tinggal di Kelurahan Tumbit Sari, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Sedangkan Jafar warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka kemudian diringkus jajaran Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim di sebuah indekos kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Smarinda, pada Minggu (1/12), sekira pukul 05.00 Wita. Ditangannya, polisi menemukan plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di sebuah tas ransel hitam.
“Total beratnya itu 2.048 gram atau lebih 2,48 kilo (kg) sabu,” katanya kepada wartawan di Mapolda Kaltim, Selasa (3/12) siang.
Saat akan ditangkap, Jafar dan Harun mencoba kabur dari sergapan petugas. Oleh karena itu, petugas terpaksa menghadiahi timah panas ke kedua kaki para tersangka narkoba itu. “Mereka berusaha melawan petugas dan melarikan diri, akhirnya kami lumpuhkan,” tegas Shaury.
Lebih jauh, perwira berpangkat melati tiga itu menerangkan, Jafar dan Harun mendapatkan sabu-sabu itu di sebuah rumah kosong di kawasan Berau. Kemudian mereka membawa barang haram itu ke Samarinda. Rencananya, narkoba tersebut akan dibawa ke Sulsel untuk diedarkan di sana.
“Mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial A dari Tawau, Malaysia. Belum ada pembayaran soal upah membawa narkoba, diiming-imingin saja,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kaltim itu.
Kini Jafar dan Harun meringkuk di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Mereka akan dijerat denga Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI 35/2009, tentang Narkotika. “Ancama hukuman penjaranya seumur hidup,” tukas Shaury.
Sementara itu, Jafar tak menampik, jika ia membawa sabu-sabu seberat 2 kg lebih. Membawa obat paling mematikan itu atas perintah seseorang. Namun, dia mengaku tak mengenal siap orang yang memerintahkan itu.
Komunikasi antara Jafar dengan pemberi perintah ini hanya terjalin lewat sambungan telepon. Ia pun mau membawa narkoba lantaran dijanjikan akan diberi imbalan. Namun, hingga Jafar dijebloskan ke penjara, dirinya tak pernah mendapatkan imbalan tersebut.
“Enggak disebutkan nominalnya berapa. Dia bilang, kalau itu sudah sampai di Samarinda, nanti akan dikirimkan uang buat saya,” katanya.
(sur/idris)
142