Dorong Percepatan SPJ SISKEUDES Dalam Menyukseskan Realisasi DD/ADD
Sangatta, Metrokaltim.com – Minimnya serapan realisasi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (ADD/DD) yang juga menjadi keluhan perangkat ketua RT, seperti sebelumnya kutipan dari salah satu media sosial terkait pertanyaan dana desa yang disuarakan oleh perwakilan Ketua RT 59 Assadiyah Sangatta Utara, Indra Gunawan belum kunjungnya realisasi DD/ADD di wilayah lingkungannya, langsung ditindaklanjuti Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ir Ismunandar, MT dan Wakil Bupati H Kasmidi Bulang, ST.MM
Untuk itu Rabu (10/9) melalui Wabup Kutim melayangkan panggilan undangan kepada segenap camat, serta kades se-Kutim terkait rapat koordinasi pembahasan ADD/DD, di ruang Tempudau lantai 2 Kantor Pemerintahan Kabupaten Kutim.
Yang mana dalam pembahasan internal kepada camat dan kades, Asisten Pemkesra Setkab Kutim Suko Buono mewakili Bupati Ismunandar dan Wabup Kasmidi mengatakan yang mana pelaksanaan pembahasan alokasi DD/ADD sebagai bentuk perhatian yang dapat terkoordinasi dengan baik dalam menindaklanjutinya.
“Seyogyanya undangan awalnya memang atas undangan pak Wabup Kasmidi sekaligus Bupati Ismu, dalam hal ini saya yang mewakili keduanya pada intinya alokasi dana desa atau anggaran dana desa, yang mana belum mencapai target turut dipertanyakan kendala tekhnisnya, ternyata titik permasalahan awalnya belum adanya sinkronisasi (persamaan persepsi, Red) diantara kebijakan dari BPKAD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka dari itu disinilah titik terang permasalahan tersebut maka dalam pertemuan ini pula kita pecahkan bersama-sama,” ulas Asisten Pemkesra.
Baca Juga: Tak Sesuai Harapan, Kucuran Dana Musrenbang Hanya Bisa Buat ini
Dari pengamatan Asisten Pemkesra jalannya realisasi alokasi DD/ADD sebenarnya berjalan dengan baik tidak ada kendala dapat terealisasikan. “Inshaallah Kutim ini pelaksanaan DD/ADD tidak ada permasalahan hanya proses waktunya saja, tentunya tidak bisa sekaligus. Terkait lambannya akomodir DD/ADD apakah masih menggunakan sistem pola aplikasi keuangan desa atau aplikasi lama melalui hardcopy jadi perlu dipahami betul akan kebenarannya,” ujar Suko Bono.
Terkait alokasi DD/ADD menurut Suko Bono mengungkapkan, kembali pada kebijakan dan ketegasan dari perangkat desa berdasarkan acuan Permendagri dalam menentukan jumlah regulasi permintaan (usulan) akan perihal tersebut.
Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa H Suwandi, mengungkapkan adanya persepsi lambannya DD/ADD yang menjadi polemik antara lintas kecamatan, desa hingga lingkup RT dalam realisasi pencairan alokaskinya kesemuannya tergantung dari proses kelengkapan administrasi pendukung SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).
Yang mana DD/ADD dari penegasan Suwardi menuturkan, terkait mekanismenya berdasarkan acuan Peraturan Menteri Keuangan tersebut bernomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa. Permenkeu 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indraawati pada tanggal 31 Desember 2018, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 31 Desember 2018 di Jakarta. Selain itu juga melalui SISKUDES ( Sistem Keuangan Desa) serta arahan surat KPK.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa mengungkapkan dari penjelasan para Camat dan Kades dalam alokasinya tidak ada permasalahan namun memang terkait SPJ-nya masih berjalan prosesnya berdasarkan SISKEUDES. “Pentingnya SISKEUDES dapat menjelaskan berbagai tekhnisnya dalam pelaksanaanya sebagai bentuk SPJ sebelum alokasi realisasinya,” beber Suwardi.
Suwardi menjelaskan DD/ADD SISKEUDES dalam alokasi DD/ADD berdasarkan pada tahapan indikator mekanisme dan tekhnisnya pada SPJ-nya yang meliputi tahap 1 berdasarkan dari APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), laporan tahap dua melalui laporan realisasi di tahun sebelumnya, tahap 3 laporan pertanggungjawaban penyalurannya.
“Nah SPJ tersebut inilah yang mendasari percepatan pencairan atau alokasinya, keterlambatan tersebut dikarenakan saat ini mekanisme SISKEUDES-nya berdasarkan aplikasi di masing-masing desa, tetapi bagi yang kurang memahami ‘gaptek’ masih diberikan kelonggaran melalui manual,” terang Suwardi.
Terkat SPJ untuk alokasi DD/ADD rampung pada bulan September . “Ini masih berjalan terus prosudur administrasinya terkait SPJ, khusus DD dari 139 Desa ada 6 desa yang belum menyelesaikannya, sementara ADD baru 42 yang merampungkan,”
tutup Suwardi.
(aji/riyan)
199