Dorr!!! Spesialis Jambret 40 TKP Tumbang, Pernah Maling di Kantor Disporapar
Balikpapan, Metrokaltim.com – Usai sudah aksi jambret yang dilakukan Sahrudi (29). Sebutir timah panas melumpuhkan kaki spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah banyak meresahkan masyarakat Balikpapan itu.
Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta mengatakan, Sahrudi ditangkap di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Selasa (15/10), sekira pukul 11.00 Wita. Persisnya di depan SPBU. Di sana dia sedang mengintai korban jambretnya.
Namun, sebelum melancarkan aksi jahatnya, pria berkepala plontos itu diringkus petugas kepolisian. Saat akan ditangkap Sahrudi mencoba melawan petugas. Dia hendak kabur dari sergapan petugas. Namu perlawan Sahrudi sia-sia. Karena yang dilawannya petugas kepolisian.
“Karena tersangka mencoba melawan petugas, maka petugas terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan sebutir timah panas,” kata Wiwin didamping Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Sabam Martua Siahaan, Jumat (18/10) sore.
Namun jauh sebelum ditangkap, Sahrudi sudah menjadi target operasi kepolisian, karena ia sudah banyak dilaporkan masyrakat terkait curas. Aksi jambret terakhir yang dilakukan Sahrudi, Wiwin mengungkapkan, terjadi pada Senin (14/10), sekira pukul 19.30. Korbannya adalah Nabila Aulia (11).
Saat itu Nabila berjalan kaki keluar dari rumahnya di Jalan Kutilang Raya, RT 23, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Sambil menenteng handphone Samsung A7, bocah berusia 11 tahun itu pergi ke warung yang berada persis di samping rumahnya.
Tiba-tiba Sahrudi datang menggunakan sepeda motor menghampirinya. Pria 29 tahun bertanya alamat kepada Nabila. Bamun, sebelum selesai dijawab, Sahrudi langsung merampas handphone dari tangan Nabila dan langsung kabur.
“Memang tersangka ini mengincar para korbannya yang berusia belia. Selain itu dia juga mengincar ibu-ibu atau perempuan. Modus operandinya tanya alamat,” ungkap Wiwin.
Selain mencuri barang milik Nabila, berdasarkan catatan kepolisian, Sahrudi juga pernah terlibat dalam pencurian di Kantor Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan. Di situ pria bertubuh gemuk ini mencuri uang tunai sekitar Rp 180 juta pada 2017 silam.
“Pencurian di Disporapar dia (Sahrudi) bersama dua orang rekannya. Dua rekannya sudah ditangkap, tinggal dia aja yang belum,” beber perwira melati dua di pundak itu.
Bukan itu saja Sahrudi mencuri. Kepada petugas kepolisian, warga Perumahan PT Her, Jalan Puncak Jaya, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan itu mengaku sudah menjambret di 40 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. “Berdasarkan pengakuan tersangka semua TKP-nya di Balikpapan, di wilayah utara dan selatan,” terang Wiwin.
Kini Sahrudi telah mendekam di sel tahanan Mapolres Balikpapan. Dia disangkakan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancaman hukumannya sekitar sembilan tahun penjara,” tukas Wiwin.
(sur/riyan)
168