DP3AKB Balikpapan Susun Raperda Penerapan KLA

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penerapan Kota Layak Anak (KLA) digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan.
Usai sosialisasi, Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Kota Balikpapan Umar Adi menjelaskan, bahwa kegiatan ini dibagi dalam beberapa sesi. Hal ini bertujuan untuk memberi masukan terhadap draf Raperda sebelum diserahkan ke legislatif.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam 3 sesi, pertama melibatkan Kecamatan Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur, kedua melibatkan unsur Balikpapan Tengah dan ketiga melibatkan unsur Kecamatan Balikpapan Barat dan Utara.
“Kenapa kami laksanakan per kecamatan, karena kami berharap bahwa Raperda yang disusun ini bisa membawahi sejumlah permasalahan anak bahkan untuk target besarnya adalah untuk mewujudkan kota layak anak atau bahasa lainnya yang ramah atau cocok untuk anak,” ucapnya saat ditemui awak media, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, pihaknya sengaja bagi kegiatan sosialisasi ini dalam beberapa sesi, karena di masing-masing kecamatan berbeda karakternya, baik secara kewilayahan maupun kependudukan.
Dalam penyusunan draf Raperda ini, pihaknya melibatkan perwakilan dari setiap kecamatan untuk merumuskan, menambah atau memberikan masukan terhadap pembahasan penyusunan Raperda.
“Dari beberapa yang masuk adalah terkait pendampingan hukum terhadap anak baik kepada pelaku maupun korban,” terangnya.
Kedua adalah terkait dalam penyediaan fasilitas ruang ramah anak, dengan harapan diantaranya Mall bisa menyediakan ruang bermain bagi anak secara gratis. Ataupun penyediaan ruang bermain anak di ruang publik, saat ini ketersediaannya masih terbatas.
“Termasuk penyediaan fasilitas bagi anak-anak yang putus sekolah, dalam hal siapa yang bertanggung jawab, apapun terkait pendidikan rumah perlindungan bagi anak,” akunya.
Ia menambahkan, tahapan sosialisasi ini merupakan tahapan terakhir, yang akan dilanjutkan dengan revisi draf Raperda yang sudah ada, untuk dirapikan dengan melibatkan bagian hukum sebelum diserahkan kepada DPRD kota Balikpapan. Ditargetkan pembahasan Raperda ini bisa diselesaikan awal tahun 2024 mendatang.
“Penyusun Raperda ini juga dilakukan dengan melihat kondisi kota Balikpapan yang saat ini akan menjadi penyangga ibukota negara, dan kota Balikpapan yang saat ini sudah ditetapkan dalam kategori utama kota layak anak,” paparnya. (mys/ries)
