DPO Polres Balangan Dibekuk Tim Panther Polres Kutim, saat Nguli Bangunan di Polder Ilham
Sangatta, Metrokaltim.com – Tak perlu menunggu waktu lama bagi tim Panther Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) untuk mengamankan tersangka pelaku penggelapan berinisial S H, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) wilayah hukum Polres Balangan, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kanit Tim Panther Polres Kutai Timur Aipda Sutadji yang turut mewakili Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo mengungkapkan, pengkapan tersangka penggelapan yang menjadi DPO tersebut berdasarkan koordinasi antara Polres Kutim dan Polres Balangan.
“Kami membantu Polres Balangan dalam penangkapan tersangka penggelapan yang menjadi DPOnya. Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/III/2020/Kalsel/Res Balangan/Sek Halong yang mana ditembuskan kepada jajaran Polres Kutim,” jelas Sutadji kepada Metro Kaltim saat diwawancarai melalui telepon selulernya.
Sutadji menambahkan berkat koordinasi antar dua Polres Balangan-Kutim dari informasi yang didapatkan bahwasannya tersangka SH buron ke Kota Sangatta Kabupaten Kutim, mengetahui perihal tersebut di bawah komando Aipda Sutadji Kanit Panther berserta jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Kami melakukan penyelidikan dan mencari informasi melalui masyarakat, dengan ciri-ciri tersangka yang menjadi catatan DPO wilayah hukum Polres Balangan,” bebernya.
Prediksi penciuman tim Panter terbilang tepat, benar saja akhirnya dalam waktu seminggu sejak pelariannya, anggota Polres Kutim berhasil membekuk tersangka SH di kawasan Polder Ilham Maulana, saat berprofesi sebagai buruh bangunan pada Jumat (6/3) siang. “Di ketahui dalam pelariannya tersangka membawa serta anak dan istrinya serta menyewa kamar kos di kawasan Sangatta Lama,” tegas Sutadji.
Sutadji menerangkan kepada Metro Kaltim adapun kasus penggelapan berlatar belakang modus penipuan. “Awal mulanya tersangka SH berrniat meminjam uang kepada korbannya saudara BH agar yakin memberikan uangnya untuk dipinjamkan, lalu tersangka mengiming-imingi janji manisnya akan mengembalikan uangnya, diganti dengan lahan tanah yang berada di seputaran Kabupaten Balangan. Peminjam uang tidak hanya satu kali saja, yang kedua kalinya juga kembali melakukan peminjaman namun korban sedikit curiga dan langsung mengecek kebenaran keberadaan lahan yang dimaksud dan terrnyata setelah dikroscek ternyata lahan tanah yang di janjikan tidak di temukan atau nihil (fiktif, Red) namun tersangkanya sudah keburu kabur saat itu,” urai Kanit Panther.
Setelah dengan cepat diamankan tersangka SH langsung diserahkan kepada jajaran Polres Balangan yang menangani atas kasusnya itu. “Pelaku sudah kami serahkan ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
(rina/riyan)
170