DPRD Kutim Mediasi Warga dengan Pemkab Terkait Sengketa Lahan
Kutai Timur, Metrokaltim.com – Mediasi sengketa lahan milik Muksin dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutai Timur berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Kutim. Rapat di pimpin Wakil Ketua Komisi A Basti Sangga Langgi didampingi sejumlah anggota DPRD Kutim Piter Palinggi, Jimmy, Bagus Sobirin, perwakilan Forkompinda dan seluruh undangan, pada Selasa (17/03).
Pada kesempatan dengar pendapat itu pihak pemilik lahan dan Pemkab Kutim, anggota dewan meminta kepada pemerintah untuk memperlihatkan surat dan bukti-bukti pembayaran kepada masyarakat.
Akan tetapi pemerintah mengacu kepada notulen mediasi di Polres sebelumnya bahwa pada poin ketujuh untuk mempersilahkan bawa ke ranah hukum.
“Saya meminta kepada perwakilan pemerintah agar surat dan bukti-bukti bahwa lahan seluas kurang lebih 11 hektar sudah di bayar tolong perlihatkan ke pihak pak muksin. Bagaimana kami akan mengambil keputusan kalau pihak pemerintah tetap mengacu pada notulen mediasi di polres,” ungkap Basti.
“Jadi kami akan menyampaikan kepada Ketua DPRD bagaimana langkah selanjutnya. Atau meminta foto copy sertifikat bukti pembayaran agar masyarakat dari pak Muksin tau dan permasalahan yang sudah lama ini selesai,” sambung Wakil Ketua Komisi A.
Ia juga mengatakan bahwa permasalahan lahan Muksin sudah berlangsung lama pada tahun 2002, sudah di bebaskan dan tahun 2014 lahan di GPS dan verifikasi, masyarakat pun menunggu pembayaran akan tetapi sampai hari ini tidak ada pembayaran, karena pihak pemerintah mengacu kepada surat mediasi di polres bahwa dipoin tujuh silahkan keranah hukum nanti di pengadilan semua bukti diperlihatkan.
“Kami sebagai lembaga mengimbau kepada pemerintah atau siapa pun agar kejadian sengketa lahan ini tidak terulang, alangkah baiknya bila membeli lahan tanah agar lebih teleti ada bukti kwitansi surat dan foto bersama, jika suatu saat masyarakat mengklame kembali tanah tersebut kita ada bukti surat serta foto di saat mereka menerima dana pembayaran,” tegas Basti.
(rina/riyan)
195