DPRD Setujui, Belasan Aset Dihibahkan ke Desa
Tana Paser, Metrokaltim.com – DPRD Kabupaten Paser, menyetujui hibah aset milik Pemerintah Kabupaten Paser ke 13 desa di Kabupaten Paser. Hal ini diketahui, saat DPRD menggelar rapat paripurna tentang persetujuan DPRD terhadap hibah aset, di ruang Rapat Baling Seleloi, Rabu (3/3).
Terlihat unsur pimpinan dan anggota DPRD semuanya satu suara. Saat pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Paser, saat menanyakan kembali kepada peserta paripurna. “Bagaimana setuju,” tanya Abdullah. “Setuju,” seru peserta rapat paripurna secara saksama.
Keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap hibah aset barang milik Pemerintah Kabupaten Paser kepada Pemerintah Desa dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Paser, Amiruddin Ahmad. Dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Abdullah.
Ditemui usai pelaksanaan paripurna, Abdullah mengapresiasi pemerintah daerah. Menurutnya, aset-aset itu perlu dipindahtangankan ke desa-desa.
“Kalau ini dilakukan terus, aset kita juga bisa terjaga nantinya. Paling tidak mengetahui, apa saja sih, aset yang ada di desa-desa,” katanya.
Diakuinya, jika selama ini pihaknya kurang mengetahui, tekait aset-aset yang telah masuk ke pemerintah daerah maupun yang belum. Dengan hibah aset dan persetujuan dilakukan hari ini, dikatakannya sebuah keputusan tepat.
“Ini langkah awal dan sangat baik dilakukan, untuk yang akan datang,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Paser ini.
Pihaknya akan selalu berkoordinasi, memberikan arahan atau masukan kepada pemerintah daerah. Salah satunya memberikan saran kepada pemerintah daerah terkait persoalan data aset.
“Maka kami mencoba, selalu memberikan masukan arahan agar penanganan aset benar-benar dilaksanakan dengan baik. Terutama masalah data yang ada, cocokan, kalau sudah bisa akurat, maka kita mempunyai aset luar biasa,” pinta dia.
Dalam paripurna itu, juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Paser, dr Fahmi Fadli – Syarifah Masitah Assegaf, serta instansi terkait. Penyerahan hibah aset ini dibacakan langsung wakil bupati.
“Ketua, wakil dan anggota DPRD menyetujui hibah aset Pemerintah Kabupaten Paser ke desa-desa. Dengan demikian, sejumlah aset yang selama ini masih dikelola bersama oleh Pemerintah Kabupaten Paser dan Pemerintah Desa, akan segera dikelola sepenuhnya dan berada dibawah kendali kepala desa,” sebut Masitah.
Selanjutnya, pihaknya bakal menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser untuk segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut, dan percepatan semua administrasi terkait penyerahan aset-aset itu kepada pemerintah desa.
Diketahui, ada 14 rincian aset yang dihibahkan, dan tersebar di 13 desa. Hibah Barang yang akan diserahkan itu senilai Rp 10 miliar. Rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 337 Ayat 2. Dimana pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar, dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan DPRD.
Rincian barang yang dihibahkan, yakni:
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya 1 Paket di Desa Tanjung Pinang, senilai Rp 6,9 miliar
- Sumur Bor 1 unit di Desa Tejer Mulya, Rp 501 juta
- Sumur Bor 1 unit di Desa Keresik Bura, Rp 501 juta
- Sumur Bor 1 unit di Desa Sekorou Jaya, Rp 466 juta
- Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya 10 unit di Desa Sekurou Jaya, Rp 166 juta
- PJU tenaga surya 10 unit di Desa Tiwei, Rp 166 juta
- PJU tenaga surya 10 unit di Desa Belimbing,Rp 166 juta
- PJU tenaga surya 10 unit di Desa Pinang Jatus, Rp 166 juta
- PJU tenaga surya 15 unit di Desa Harapan Baru, Rp 249 juta
- PJU tenaga surya 5 unit di Desa Pasir Mayang, Rp 83 juta
- PJU tenaga surya 4 unit di Desa Suatang Keteban, Rp 66 juta
- PJU tenaga surya 10 unit di Suliliran, Rp 166 juta
- PJU tenaga surya 10 unit di Desa Pepara, Rp 166 juta
- tenaga surya 10 unit di Desa Sempulang, Rp 166 juta
Sumber: Humas DPRD Paser
(adv/sya/riyan)
172