Drama Bapak Setubuhi Anak di Balikpapan Selatan, Tersangka Tuding Korban Digarap Pria Lain
Balikpapan, Metrokaltim.com – Tak ada habis-habisnya drama yang dibuat tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan di Balikpapan, MH (39). Setelah bersih keras tidak mau mengakui telah memerkosa SN (14), dia malah menuding anaknya kandungnya itu disetubuhi pacarnya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum MH, Yohanes Marokko. Kata dia, MH ditangkap Polresta Balikpapan pada Kamis (21/11) lalu. Sehari setelahnya, ia resmi mendapingi MH untuk menghadapi hukum. Sejak saat itu juga, dia terus melakukan komunikasi intens terhadap kliennya itu.
Berdasarkan pengakuan MH, Yohanes mengatakan, kliennya itu tetap kekeh terhadap pendiriannya, jika ia tidak memerkosa SN. “Tersangka tetap mengelak tidak melakukan,” katanya, Rabu (27/11).
Baca Juga: Tersangka Mengaku Cuman Pegang Tangan
Lantaran tidak mau mengakui perbuatannya, MH malah menuding SN disetubuhi pacarnya. Diceritakan MH kepada Yohanes, kejadian ini terjadi saat SN dijemput oleh teman prianya di rumah untuk berjalan-jalan. Saat itulah terjadi persetubuhan antara SN dengan pria itu. “Itu pengakuan ayahnya,” jelasnya.
Namun pengakuan MH ini tidak dilengkapi bukti-bukti dan tidak dijelaskan secara rinci, kapan dan di mana SN digarap oleh pacarnya. Pernyataan MH tersebut semakin diragukan lantaran usia SN yang masih 14 tahun. Di mana pada usia tersebut jarang ditemukan ada anak perempuan memiliki pacar.
“Berdasarkan pengakuan dia, bahwa awalnya yang melakukan itu (persetubuhan) pacar anaknya,” tutur pengacara spesialis hotel prodeo itu.
Baca Juga: Dirayu Pake Duit Sedikit, Sang Ayah di Balikpapan Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Yang lebih aneh dalam cerita MH ini, meski tidak mengakui telah memerkosa anaknya, ia tidak menampik pernah mencabuli SN. Kejadian pencabulan ini terjadi setahun lalu. “Alasan dia karena mabuk miras. Karena mabuk terjadi itu (pencabulan), tapi tidak sampai begituan (persetubuhan),” ungkap Yohanes.
“Wujud pencabulannya hanya pegang-pegang saja, tidak sampai masuk,” imbuhnya.
Yohanes menerangkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka oleh pihak kepolisian. Setelah itu tim kuasa hukum akan mencari cara untuk meringankan hukuman MH. “Kami masih pelajari semua BAP (Berita Acara Pemeriksaan), baru kami cari cara yang dapat meringankan tersangka,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, pihak Polresta Balikpapan telah mengantongi alat-alat bukti dan memeriksa saksi-saksi yang menyatakan MH telah memerkosa SN. Oleh karena itu, polisi menangkap MH di Kecamatan Wahau, Kutai Timur dan menyeretnya ke sel tahanan.
(sur/riyan)
151