Dua Gadis SMP Dijual ke Lokalisasi Galendrong, Begini Modusnya
Muara Jawa, Metrokaltim.com – Polsek Muara Jawa berhasil membongkar praktik human trafficking di wilayah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua perempuan anak di bawah umur menjadi korbannya.
Diketahui dua perempuan yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Muara Jawa, Kukar itu berinisial SA (15) dan AP (15).
Tak hanya itu polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku yakni Iwan (38) dan Bahtiar (64) warga Samarinda. Kedua pelaku mempekerjakan kedua korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi Muara Jawa.
Kapolsek Muara Jawa, AKP Anton Saman mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula adanya laporan dari pihak keluarga korban, yang kehilangan anaknya pada Senin (9/9) siang.
“Orang tua korban melapor bahwa anaknya tidak pulang kerumah, kurang lebih 2 bulan dan menurut Informasi korban berada di Komplek Lokalisasi Galendrong, Muara Jawa,” ungkapnya.
Dari hasil laporan tersebut anggota Polsek Muara Jawa langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di wisma milik Iwan, pada saat di TKP rupanya pelaku menyembunyikan korban, dan memberitahukan kepada Anggota Polsek Muara Jawa kalau korban tidak ada di sana.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Korban sudah dilarikan ke daerah Dondang, selanjutnya Unit Reskrim langsung menuju Dondang dan berhasil menemukan korban,” bebernya.
Setelah menemukan kedua korban, petugas kepolisian meminta keterangannya. Dari penuturan kedua korban, mereka diperkerjakan menjadi PSK di Lokalisasi Galendrong oleh tersangka Iwan. Tak tinggal dia, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan di Lokalisasi Galendrong, Muara Jawa.
“Dari keterangan pelaku IW bahwa awalnya kedua korban ingin mencari pekerjaan, kemudian mereka bertemu dengan pelaku B, saat itu B menawarkan kepada IW untuk bekerja. Setelah ada kesepakatan selanjutnya korban dijemput IW dan B diberi imbalan Rp1 juta sebagai uang Operasional mencari PSK, setelah itu korban di bawa ke Komplek Lokalisasi Galendrong untuk dipekerjakan sebagai PSK,” jelasnya.
Saat ini kedua korban sudah dikembalikan ke orang tua. Sedangkan kedua pelaku masuk sel tahanan Mako Polsek Muara Jawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 f, Jo Pasal 83 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(riyan)
617