Dua Penjambret Hp Bocah di Km 11 Akhirnya Dibekuk Tim Beruang Hitam
Balikpapan, Metrokaltim.com – Kasus penjambretan handphone (hp) dari tangan seorang bocah di Kilometer (Km) 11, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, akhirnya terungkap. Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus kedua pelakunya.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula ketika pihaknya menangkap seorang pencuri kendaraan bermotor (curnamor) berinisial AR (24). Dia lalu diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian untuk pengembangan kasus.
“Tersangka AR mencuri sepeda motor Honda Vario putih di Karang Joang pada Kamis (20/8) lalu,” kata Agus kepada awak media di Mapolresta Balikpapan, Rabu (26/8).
Hasil pemeriksaan, beber Agus, AR mengaku tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksi curnamomornya. Dia dibantu dua rekannya berinisial GL (22) dan SR (15). Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap kedua remaja itu. Hanya selang beberapa hari setelah AR ditangkap, Tim Beruang Hitam sukses menangkap GL dan SR.
Petugas lalu mengkeler GL dan SR ke Mapolresta Balikpapan. Di sana mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan inilah petugas berhasil mengungkap kasus penjambretan di Km 11. Karena kepada polisi, GL dan SR mengaku sebagai pelaku penjambretan tersebut.
“Ya, mereka melakukan perampasan hp di Km 11 yang rekaman CCTV-nya sempat viral,” beber Agus.
Selain menangkap pelaku, perwira balok tiga di pundak itu menyebut, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan AR, GL dan SR. Diantaranya sepeda motor Vario 125 dan dua unit hp. Sayangnya polisi belum berhasil menemukan hp milik bocah di Km 11.
“Hasil merampas anak kecil itu barang buktinya masih kita cari. Karena barang tersebut telah dijual tersangka. Tapi yang jelas mereka pelakunya,” ucapnya.
Kini AR, GL dan SR telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, ketiga pria itu dijerat Pasal 363 ayat 1 (3) dan (5). Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara.
Diketahui, aksi penjambretan di Km 11 ini terjadi di depan Toko Rezky pada Selasa (18/8) sekira pukul 20.40 Wita. Saat itu, seorang bocah keluar dari toko tersebut sambil bermain hp. Saat berada di pinggir jalan raya, bocah tersebut didatangi GL dan SR yang datang menggunkan sepeda motor. Secepat kilat, SR merampas hp dari genggaman si bocah. Dia lalu kabur bersama GL menggunakan kendaraan.
(tya/riyan)
126