Dua Perempuan Kelas Medium Dijual ke Polisi, Seorang Germo Diringkus

Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang germo asal Balikpapan bernama RH (22) diringkus jajaran Polresta Balikpapan. Dia ditangkap karena menjual perempuan kepada pria hidung belang.

Kepada awak media, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menceritakan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Semua ini bermula dari laporan masyarakat yang resah adanya kegiatan prostitusi di Balikpapan. Menindak lanjuti laporan tersebut, Polresta Balikpapan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi jika Rahmadi kerap menjual perempuan kepada pria hidung belang. Kontak RH pun dikantongi polisi. Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Tipiter Polresta Balikpapan menggunakan teknik undercover atau penyamaran untuk mengungkap kasus ini.

Kemudian anggota polisi yang menyamar tadi mingirim pesan singkat via WahtsApp kepada RH. Polisi berpura-pura memesan perempuan untuk dikenacani. Tanpa basa-basi, RH pun menyanggupi pesan tersebut.

Untuk tempat transaksinya, disepakati di sebuah hotel berbintang di kawasan Balikpapan Kota. Pada Minggu (19/1) sore, polisi undercover mendatangi hotel tersebut. Untuk bisa berkencan dengan perempuan milik RH, polisi undercover diharuskan membayar panjar senilai Rp 400 ribu.

Setelah panjar terbayar, RH bersama seorang perempuan berinisial IN menemui polisi undercover di lobi hotel, pada pukul 21.00 Wita. Setengah jam kemudian, datang lagi perempuan inisial JM. Untuk bisa berkencan dengan dua perempuan ini polisi undercover menambah Rp1,5 juta. Total, Rp 1,9 juta diserahkan kepada Rahmadi.

Barang bukti prostitusi anak di bawah umur.

Setelah menerima bayaran, RH bergegas meninggalkan polisi undercover bersama IN dan JM. Tak lama kemudian, warga Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, itu ditangkap jajaran Polresta Balikpapan.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti terkait perdangangan manusia ini, diantaranya satu unit handphone merek Oppo F3 putih dan uang tunai senilai Rp1,9 juta,” cerita Kapolresta Balikpapan, Selasa (21/1) siang.

Dijelaskan Turmudi, salah satu perempuan dijual kepada polisi undercover berusia 15 tahun. Namun ia tak menjelaskan siapa perempuan yang masih dibawah umur itu. Dia hanya mengatakan, kedua perempuan itu tidak ditahan.

“Yang satu (usia) 15 tahun. Yang satu 25 tahun. Sementara baru dua itu yang kami jadikan saksi,” jelas pria berkacamata itu.

Diterangkannya, perempuan-perempuan yang dijual RH ini tergolong kelas medium. Sebab, harga yang dipatok Rahmadi untuk menjual perempuan terbilang mahal. “Kelas menengah lah ini,” terangnya.

Lebih jauh, Turmudi mengungkapkan, praktik terlarang RH ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Dia mencari perempuan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi di Balikpapan. Lalu ia menawarkan perempuan itu kepada pria yang mau diajak berbuat mesum.

“Modus tersangka memperdagangkan perempuan lewat medsos (media sosial). Kemudian mengambil sebagian hasil atau upah dari perempuan yang diperdagangkan itu untuk meraup keuntungan,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.

Akibat perbuatannya, kini RH meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Dia dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Perdagangan Orang.

“Ancamannya lebih lima tahun penjara, paling lama enam tahun. Denda paling sedikit Rp40 juta, paling banyak Rp200 juta,” tukas Turmudi.

(sur/riyan)

209

Leave a Reply

Your email address will not be published.