Dua Pria Balikpapan Masuk Sel, Gara-gara Nagih Utang Bawa Sajam

Balikpapan, Metrokaltim.com – Begini jadinya jika saat menagih utang dilakukan dengancara yang kasar, bahkan sampai menakut-nakuti korbannya dengan sajam hingga melakukan penyekapan. Tak ayal, pelakunya masuk sel jeruji besi.

Seperti yang dilakukan dua penagih utang bernama Yusuf Syahroni (26) dan Adelian Tegris (21) warga Jalan Sungai Ampal Gang Damai RT 67 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

Kejadian bermula, saat kedua penagih hutang ini mendatangi nasabahnya yang berada di Guest House Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, pada Selasa (12/11) sekura pukul 17.00 Wita. Namun mereka melakukan pengencangan dengan membawa sajam jenis badik. Tak hanya itu nasabah tersebut sempat diskap di dalam kamar Guest House.

Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan yang mendapat iformasi adanya penyekapan langsung menuju lokasi kejadian.

“Awalnya kami mendapat laporan adanya penyekapan di Gues House tersebut, anggota kami kemudian mendatangi dan melakukan pengecekn,” ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Juffri Rana.

Sesampainya di sana, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Selatan, Iptu Hadi Purwanto lansung menggerebak kamar guest house tersebut. Benar saja di daam kamar tersebut terdapat kedua pelaku, yang salah satunya terlihat membuang sebilah badik ke bawah kolong tempat tidur. Melihat itu polisi langsung mengamankannya.

“Pada saat dilakukan penggerebekan dan diamankan kedua pelaku, kemudian kedua pelaku dilakukan penggeledahan oleh petugas, pada saat digeledah di bawah kolong ranjang ditemukan sebadik warna coklat tua yang berasal dari tangan pelaku YS dan dipinggang pelaku AT ditemukan sebilah badik coklat muda,” bebernya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk dimintai keterangan. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan sedang dalam proses introgasi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(riyan)

108

1 thought on “Dua Pria Balikpapan Masuk Sel, Gara-gara Nagih Utang Bawa Sajam

Leave a Reply

Your email address will not be published.