Enam Anak Diringkus Tim Crocodile Usai Curi Motor di Balikpapan Timur

Balikpapan, Metrokaltim.com – Belum lama ini, jajaran Polresta Balikpapan berhasil meringkus enam pencurian kendaraan bermotor (curnamor). Para pelaku pencurian ini masih berstatus anak dibawah umur, yakni inisial M (16), R (16), W (17), IM (16), MD (16) dan MR (16).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi didampingi Kapolsek Balikpapan Kompol FX Suhartanta dan Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menggelar konferensi pers kasus curnamor tersebut di Mapolsek Balikpapan Timur, Kamis (13/7) siang.

Kepada awak media, Turmudi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga Balikpapan Timur yang sepeda motornya dicuri. Mendapat laporan tersebut, pihaknya menerjunkan Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur untuk menyelidiki kasus ini.

“Dari hasil penyelidikan ini kami berhasil mengantongi identitas tersangka, yakni M, R, W, IM, MD dan MR,” katanya.

Berhasil mengantongi identitas, Tim Crocodile bergerak cepat memburu para tersangka. Tim pun berhasil meringkus M, R, W, IM, MD dan MR secara terpisah. Mereka semua ditangkap pada 7 sampai 9 Agustus 2020. “Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Balikpapan Timur,” ungkap Turmudi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang hasil curian M, R, W, IM, MD dan MR. Turmudi menyebut, ada empat sepeda motor hasil curian keenam tersangka yang berhasil diamankan. Selain itu pihaknya juga mengamankan beberapa mesin kendaraan. Semua barang-barang tersebut dicuri para anak baru gede (ABG) itu di kawasan Balikpapan Timur.

“Jadi modusnya tersangka ini mereka curi motor terus mesinnya dipreteli. Habis itu mesinnya ditukar-tukar ke kendaraan lain, ini untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Usai ditangkap, M, R, W, IM, MD dan MR digelandang petugas ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Di sana mereka juga ditahan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP. Meski telah melakukan tindak criminal, aparat kepolisian masih mempertimbangkan proses diversi bagai keenam tersangka ini. Sebab, mereka masih dibawah umur.

“Tapi bisa juga dibawa ke pidanan umum, karena pasal yang dikenakan di atas lima tahun. Jadi kita lihat nanti lah, ini kan proses hukum masih berjalan,” pungkasnya.

(tya/riyan)

197

Leave a Reply

Your email address will not be published.