Ganggu Ketertiban Umum, Tujuh Pengemis Tua Diangkut Satpol PP
Balikpapan, Metrokaltim.com – Sebanyak tujuh warga lanjut usia (lansia) diangkut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, lantaran berkumpul di depan pintu gerbang masjid At-Taqwa di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota, Jumat (25/10) siang.
Keberadaan para lansia ini rupanya hendak melakukan kegiatan meminta belas kasih dari jamaah masjid usai melaksanakan salat Jumat. Kegiatan itu sendiri rutin dilakukannya bersama belasan pengemis lainnya.
Sejumlah warga resah dengan keberadaan pengemis, yang kian hari kian bertambah jumlahnya. Apalagi, di lakukan di fasilitas umum (fasum), membuat masyarakat terganggu. Bahkan sampai mengganggu jalan keluar masuk nasabah salah satu bank yang hendak menuju mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di depan masjid.
Adanya laporan warga yang resah dengan itu, petugas Satpol PP langsung mengambil tindakan dengan melakukan penertiban ketika mereka mulai berkumpul. Tim Patroli Satpol PP dari regu Balikpapan Kota yang dipimpin oleh Komandan Regu (Danru) Suprapto langsung melakukan penertiban.
“Mereka ini mengganggu ketertiban umum, karena aktivitasnya dilakukan di tempat umum, seperti jalan dan trotoar,” ujar Kasat Pol PP Zulkifli, melalui Kasi Ops Satpol PP Siswanto.
Sedikitnya ada tujuh pengemis lanjut usia baik laki-laki maupun wanita yang diamankan petugas Satpol PP. Mereka kemudian diangkut dan di bawa ke kantor Dinas Sosial, yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, eks kantor KPM.
“Ada tujuh pengemis yang kami amankan, yang lain masih kabur. Kami akan terus pantau di sana, khususnya di setiap Jumat,” ucapnya.
Ke tujuh tangkapan pengemis itu saat ini sudah diamankan di eks Kantor KPM untuk diberikan pembinaan lebih lanjut oleh pihak Dinas Sosial.
“Sementara pembinaan, kalau berulang dsn kembali tertangkap kita bawa ke sidang mereka,” tegasnya.
Sis sapaan akrab Siswanto mengungkapkan, aksi pengemis ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomo 10 tahun 2017, pasal 23 huruf (E) tentang Penyelengharaan Ketertiban Umum (Tibum).
“Di perda sudah jelas, ada larangan mengemis di muka umum, makanya kami akan tindak jika kembali kedapatan,” tandasnya.
(riyan)
206