Ganja Dan Tembakau Sintetis Berhasil Digagalkan BNNK Dan Bea Cukai

Balikpapan, Metrokaltim.com – Peredaran Narkotika jenis ganja kembali marak di kota Balikpapan. Dan kali ini jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan BNNK membekuk empat tersangka yang berinisial SE (45), SA (25), AR (45), dan RY (33), lantaran kedapatan membawa masuk ganja dengan berat bervariasi.

Ke Empat tersangka ini di bekuk secara terpisah dengan jumlah berat barang bukti Keseluruhan seberat 15,926 gram brutto yang terdiri dari ganja organik dan tembakau sintetis.

Dalam jumpa pers yang di lakukan, kepala BNNK Balikpapan, Kompol Risnoto mengatakan, untuk distribusi barang haram tersebut merupakan kerjasama antar pelaku dari kota yang berbeda. Pengungkapan kasus pertama dengan tersangka SE dan RY, keduanya dibekuk pada Rabu (23/3/2022) lalu di salah satu loket ekspedisi di Balikpapan.

“SE ditangkap oleh tim gabungan BNN bersama Beacukai beserta sebuah paket kardus berukuran sedang di sekitaran kantor ekspedisi yang berisi narkotika jenis ganja,” ucap Risnoto, Kamis (31/3/2022).

Saat digeledah didapati paket tersebut berisi ganja seberat 1,75 gram dan setelah diselidiki lebih lanjut, barulah RT berhasil dibekuk. Keduanya menjadi kurir dan akan mengantarkan paket tersebut pada pemesan.

Selain itu, tim gabungan juga mengamankan pria berinisial SA yang membawa tembakau sintetis, yang baru diambil di salah satu kantor ekspedisi di kawasan Balikpapan Selatan. Pengamanan berawal atas kecurigaan petugas terhadap sebuah paket.

“Dari hasil penangkapan, di dalam paket yang berisi pakaian, petugas menemukan dua poket plastik kecil barang berisi tembakau sintetis seberat 11,96 gram yang diselipkan di dua saku belakang celana,” jelas Risnoto.

Secara rinci, hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,966 gram dan 11,96 gram tembakau sintetis.

Seluruh pelaku kini berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum. Adapun ancamannya, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Mys/ Ries)