Ganteng-ganteng Maling, Dikasih Kerjaan, Pemuda Ini Malah Curi Barang Majikannya
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemuda satu ini benar-benar tak tahu diuntung. Sudah dikasih kerjaan, eh, barang-barang berharga di tempatnya bekerja malah dimalingi. Dialah Syahrul Razi (22), karyawan yang tak punya rasa tanggung jawab itu.
Diketahui, Syahrul bekerja di toko Foto Hermon. Toko yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, itu milik Fiedawati Liman (54). Aksi pencurian Syahrul terjadi pada Jumat (28/2).
Saat itu, seperti biasa, Syahrul dan Fiedawati sama-sama bekerja di Foto Hermon. Sekira pukul 19.00 Wita, perempuan paruh baya ini hendak menutup tokonya. Syahrul dikirnya telah lebih dulu pulang. Merasa tak ada lagi orang, pintu depan toko dikunci Fiedawati. Ia lantas bergegas pulang.
Namun Fiedawati tak teliti. Masih ada Syahrul di dalam tokonya. Namun bukan tanpa alasan. Warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, ini memang sengaja bersembunyi di dalam toko, menunggu hingga majikannya menutup dan pulang. Karena ia memang memiliki niat jahat.
Merasa sudah aman, Syahrul ke luar dari persembunyiannya dan langsung bergegas melancarkan aksi kriminalnya. Sejumlah barang-barang berharga di Foto Hermon digasak. Seperti uang tunai jutaan rupiah, kamera dan jam tangan.
Berhasil mendapatkan barang curian, Syahrul bergegas kabur. Dia keluar lewat pintu belakang. Tiang listrik dinaikinya menggunakan tangga yang sudah disiapkan sebelumnya. Pria berparas lumayan tampan ini pun berhasil keluar dari Foto Hermon tanpa kesulitan berarti.
Rupanya, dalam aksi jahat ini Syahrul tidak bekerja sendiri. Setelah keluar, sudah ada rekannya, Kusnanto (27), yang menunggu Syahrul dengan sepeda motor. Tanpa basa-basi lagi mereka segera tancap gas meninggalkan Foto Hermon.
“Sepeda motor yang dipakai pelaku itu milik korban (Fiedawati) yang dipinjamkan ke karyawannya itu untuk bekerja sehari-hari,” ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko melalui Panit Opsnal Polsek Balikpapan Selatan, Ipda Tedi Irawan, Senin (2/3).
Setelah berada di tempat yang lebih aman, dua kawanan pencuri ini bagi-bagi hasil kejahatan. Kamera dan jam tangan diberikan Syahrul kepada Kusnanto. Sedangkan uang tunai mereka bagi dua. Kepada polisi, mereka mengaku menggunakan uang curian itu untuk membeli minum keras (miras).
Namun Syahrul dan Kusnanto tak bisa lama-lama bersembunyi dan menikmati hasil curiannya. Sebab, korbannya segera melapor ke polisi. Tak beberapa lama setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus Syahrul dan Kusnanto.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” beber Tedi.
Akibat perbuatannya, Syahrul dan Kusnanto dijebloskan ke penjara Mako Polsek Balikpapan Selatan. Polisi menyangkakan para pencuri itu dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(sur/riyan)
146