Gunakan Perabotan Rumah Tangga untuk Sembunyikan 10 Ton Miras CT, Sopir Bilang Mau Pindahan Rumah
Balikpapan, Metrokaltim.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Kisah inilah yang dialami Teo (41), warga Manado.
Dia menyembunyikan 10 ton munuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) dibalik perabotan rumah tangga. Tujuannya, jelas, untuk mengelabui mengelabui aparat keamanan. Sayangnya, tujuan Teo itu gagal total. Polisi tetap saja bisa mengendusnya.
Kejadian ini dikisahkan oleh Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Sabam Siahaan, melalui Kanit Tipiter Polres Balikpapan, Iptu Noval Forestriawan. Belum lama ini, cerita Noval, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa akan ada ribuan liter CT akan masuk ke Balikpapan.
Pintu masuknya melalui Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan Barat. Asalnya dari Sulawesi Utara (Sulut). Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Tipiter Polres Balikpapan bergerak cepat agar tak kecolongan.
Pada Kamis (26/9), sekira pukul 06.00, anak buah Noval mendatangi Pelabuhan Feri Kariangau. Secara kasat mata, tak ada yang mencurigakan di pelabuhan ini. Arus lalu lintas berjalan normal. Termasuk arus lalu lintas laut, semua berjalan lancar.
Namun lain di mata, lain di hidung. Di mata memang tak menemukan akitivitas mencurigakan. Tapi di hidung petugas kepolsian mencium aroma tak biasa. Aroma ini datang dari sebuah truk bernomor polisi DB 8795 EG.
Merasa ada yang tak beres, petugas langsung menghampir sopir truknya, Teo. Awalnya, pria 41 tahun itu berbohong kepada petugas. Dia mengelak jika menyembunyikan barang haram. “Saya hanya bertugas sopir saja, Pak, antar barang pindahan,” kilahnya saat ditanya petugas kepolsian.
Mendapat pengakuan itu tak membuat petugas terkelabui. Noval melanjutkan, petugasnya tetap memeriksa bak truk berwarna hijau ini. Memang, bagian atas bak hanya berisikan perabotan rumah tangga, seperti, lemari, ember, hingga kursi-kursi.
Namun lain halnya di bagian dalam bak truk. Sesuatu yang mengejutkan petugas kepolisian ditemukan. Ada cairan CT yang dikemas di kantong plastik bening dibagian dalam bak truk. Tak hanya satu, tapi ada ratusan kantong berisikan minuman khas tradisional Manado itu.
Noval menyebut, berat semua minuman membakukan itu mencapai 10 ton. “Jadi modusnya seolah-olah truk ini disewa untuk mengangkut barang pindah rumah,” ungkap perwira balok satu di pundak itu.
Sang sopir ekspedisi itu akhirnya tak dapat mengelak lagi, setelah petugas menemukan barang haram di truknya. Dia pun digiring ke Mapolres Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Tak terkecuali truk beserta isinya, turut diamankan di kantor polisi itu.
“Saat ini dia masih kami mintai keterangan untuk kami kembangkan lagi, apakah ada pelaku lainnya atau tidak,” tutur Noval.
Akibat perbuatannya, Teo terancam ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebab, polisi menjeratnya dengan Undang-undang RI 18/2012, tentang Pangan.
(sur/riyan)
164