Hanya 30 menit Beraksi, Residivis Pencurian Bobol 20 Rumah di Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim meringkus spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), Edi Susanto. Pria berusia 46 tahun itu ditangkap lantaran mencuri barang-barang berharga di 20 lokasi berbeda di Balikpapan.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Kaltim, AKBP Sumaryono mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan pencurian. Hampir semua laporan itu mengarah kepada Edi sebagai pelakunya. Dia pun ditangkap Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim pada 15 Oktober 2019.

“Bertubi-tubi laporan pencurian kami terima dari masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti dengan investigasi,” katanya kepada wartawan, Senin (28/10) lalu.

Hasil pemeriksaan sementara, Sumaryono membeberkan, mencuri sudah Edi lakukan sejak setahun belakangan ini. Dalam setahun itu dia sudah mencuri di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Balikpapan.

“Jadi dugaan kejadian ini lebih dari 20 kasus, namun yang laporan yang kami terima baru empat kasus,” beber perwira melati dua di pundak itu.

Adapun modus operandi yang digunakan, Edi menyongkel pintu rumah korbannya menggunakan obeng. Setelah itu warga Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, ini masuk ke dalam dan mencuri barang-barang berharga yang di dalam rumah korbannya.

“Barang-barang yang dicuri seperti handphone dan laptop. Tersangka mencari barang-barang yang cepat dijual. Ketika beraksi maksimal 30 menit di dalam rumah korbannya,” ungkap Sumaryono.

Berdasarkan catatan kepolisian, Edi bukan orang baru dalam dunia pencurian. Sebelumnya, pria kelahiran Sumenep, 11 Maret 1973, itu sudah pernah dijebloskan kepenjaran dalam kasus yang sama.

“Ya, tersangka ini residivis yang baru keluar pada September 2018 lalu,” ucap Sumaryono.

Usai menghirup udara bebas, Edi kembali terjun menggeluti aksi tindak pidana Curat. “Setelah bebas dia kembali melakukan pencurian. Dengan modus mencongkel rumah,” tambahnya.

Kini Edi kembali meringkuk di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Dia terancam hukuman lima tahun penjara. “Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP, tentang curat,” tukas Sumaryono.

(sur/riyan)

155

Leave a Reply

Your email address will not be published.