Hasil Rapat di DPRD Kutim, PT Imari Sepakat Pembayaran BPJS Mantan Karyawannya
Sangatta, Metrokaltim.com – Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat umum pada Rabu (26/02) lalu terkait PT Imari Nourniture Indonesia dengan mantan karyawannya, yang dipimpin Wakil ketua II Arpan,SE, bersama anggota Wakil komisi D Agusriansyah, Jimmy, Hj Fitriani, Yan S.Pd, Ramadhani, SE, Yosep Andau, Kajan Lahang, Masdari Kidang, Dr. Novel dan David Rante. Serta perwakilan pihak yang terkait.
Dalam pembahasan sebelumnya bahwa pembayaran BPJS yang tertunggak sebesar Rp 1,2 miliar di pembahasan kali ini sudah ada kesepakatan bersama dengan semua pihak terkait. Rapat yang digelar di ruang haering Gedung DPRD Kutai Timur, itu berlangsung pada Kamis (05/03) pagi.
Perwakilan dari PT Imari Nourniture Indonesia, Fahrin mengatakan kami akan melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakan bersama Anggota dewan, BPJS, PT KPC dan mantan karyawan PT Imari, pihak perusahaan tetap beretikad baik buat semua karyawan.
“Sedangkan awal permasalahan ketika karyawan berhenti secara bertahap sejak tahun 2018 sampai 2019. Kami selaku perusahan juga mengakui adanya kesalahan dan etikad baik menyelesaikan masalah, sebenarnya tidak perlu sampai seperti ini. Intinya kami akan selesaikan dalam dua bulan Maret-April sudah selesai,” terangnya.
Fahri juga menjelaskan sebagai perwakilan dari perusahaan yang bergerak di jasa catering, Camp dan Fasiliti sudah menjadi kewajiban perusahaan memenuhi hak karyawan yang bekerja di PT Imari. Sejak tahun 2017 di bulan November perusahaan itu bekerjasama dengan PT KPC.
“Terkait pemberitaan yang mengatakan PT Imari PHK karyawan itu salah, yang sebenarnya terjadi mereka mau di mutasi tapi mereka memilih mengundurkan diri (risen) jadi tidak ada PHK di PT Imari ini,” tegasnya.
Tindak lanjut sidang beralih ke ruang kecil dan dari hasil pertemuan rapat kecil anggota DPRD Kutai Timur dari Komisi (A) Basti Sangga Langi mengatakan kepada awak media MetroKaltim.com, perusahaan PT IMARI telah menunjukan itikad baiknya kepada eks pekerjanya (mantan karyawan) bersama pihak BPJS.
“Tadi perusahaan mau memenuhi kewajibannya untuk membayar secara bertahap sebesar Rp 800 juta dari total keseluruhan Rp 1,2 miliar. Tentunya hasil bersama ini dapat diterima artinya di sambut baik oleh mantan karyawan PT IMARI maupun BPJS,” jelas anggota dewan Basti (sapaannya red) yang turut memimpin rapat kecil di ruang kantin sekretariat DPRD.
Yang mana komitmen itu oleh PT IMARI dituangkan di atas nota kesepahaman bersama melalui Memorandum of Understanding di tandatangani dan bematerai dengan disaksikan langsung oleh perwakilan anggota dewan, PT KPC dan ditandatamgani oleh pihak-pihak terkait baik mantan karyawan PT IMARI termasuk BPJS. “Apabila nantinya pihak PT IMARI mengingkari kesepakatan bersama maka sanksi yang akan di jatuhkan invoice perusahaan tersebut akan ditahan oleh PT KPC,” tegas Basti.
(adv/rina/riyan)
189